Sambutan Positif ASN Atas Kebijakan Pemerintah yang Mengizinkan Work From Anywhere
Pemerintah mengeluarkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai ASN di instansi pemerintah.
“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025) dikutip dari Kompas.com.
Melalui kebijakan ini, diharapkan bisa menjaga morivasi dan produktivitas para pegawai.
Oleh karena itu, sistem kerja fleksibel dinilai penting.
"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," tambahnya.
Kebijakan pemerintah yang mengizinkan ASN untuk WFA ini mendapatkan sambutan positif dari para ASN.
Argy, ASN di salah satu instansi pemerintah, menilai WFA akan memberinya ruang untuk menjalani aktivitas di luar pekerjaan secara lebih seimbang.
“Kalau bikin jadi work-life balance iya, terutama untuk ASN di kota besar dan padat seperti Jakarta,” kata Argy, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Big Bad Wolf Kembali Sapa Warga Jogja, Hadirkan Satu Juta Buku untuk Perubahan
Sementara itu, Rahma, ASN di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menilai kebijakan WFA membuatnya lebih hemat ongkos dan waktu.
“Kalau ditanya setuju atau tidak dengan kebijakan WFA, aku pribadi setuju saja. Terlebih buat yang kerjanya di instansi enggak bersinggungan sama layanan langsung,” ujarnya.
“Sisi positif jelas ada ya, enggak harus keluar tenaga banyak buat commute tiap hari dan habis waktu di jalan,” lanjut Rahma.
Ia juga menyebutkan WFA bisa menghadirkan suasana baru yang menyegarkan dalam bekerja.
“Lebih kerasa bisa refreshing suasana kerja," tuturnya.
Tak bisa berlaku untuk semua Namun, tidak semua ASN bisa menerapkan WFA, khususnya yang bekerja di bidang pelayanan publik secara langsung.
Jadwal Penggunaan Seragam ASN Klaten Mulai 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Dua Guru TK Terjaring Sidak ASN, Wakil Bupati Tegaskan Penegakan Disiplin |
![]() |
---|
ASN Puskesmas Wonosari 1 Diduga Karaoke Saat Jam Kerja, Pemkab Gunungkidul Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Tunjangan Profesi Naik, 64 Guru PAI Non ASN Gunungkidul Dapat Tambahan Rp500 ribu |
![]() |
---|
Kronologi Oknum ASN di Gunungkidul Kabur Tanpa Pakaian saat Kepergok Asyik dengan Ibu Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.