Preman Pasar Muntilan Dibui karena Peras Pedagang, Polisi Magelang Dikirimi Karangan Bunga
Karangan bunga itu berisi pesan apresiasi terhadap kinerja polisi dalam memberantas praktik premanisme di kawasan Pasar Muntilan, Kabupaten Magelang.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Sebanyak empat karangan bunga berjejer di halaman Mako Polresta Magelang pada Rabu (18/6/2025).
Karangan bunga itu berisi pesan apresiasi terhadap kinerja polisi dalam memberantas praktik premanisme di kawasan Pasar Muntilan, Kabupaten Magelang.
Karangan bunga itu mengatasnamakan pedagang sayur Pasar Muntilan.
Pesannya berbunyi "Terima Kasih Bapak Kapolresta Magelang atas Ditangkapnya Preman Pasar Muntilan".
Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, mewakili Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat.
Menurutnya, karangan bunga tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sangat mendukung penegakan hukum dan merasa terlindungi atas tindakan premanisme yang telah ditindaklanjuti pihak kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari warga dan para pedagang. Ini menjadi motivasi kami untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujar La Ode, Rabu (18/6/2025).
Sebelumnya, Polresta Magelang menetapkan seorang pria berinisial RL alias Ikas (46), warga Kecamatan Muntilan, sebagai tersangka kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pedagang dan petugas Satpol PP di kawasan Pasar Muntilan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan yang mengungkap bahwa RL kerap melakukan intimidasi terhadap para pedagang dan melawan petugas.
“Iya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar dalam keterangan sebelumnya, Senin (16/6/2025).
Herbin menjelaskan bahwa kasus tersebut telah terjadi sejak tahun 2023, dan baru terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Korban dari tindakan RL antara lain para pedagang dan petugas Satpol PP.
Barang bukti yang telah dikumpulkan mencakup rekaman video, keterangan saksi dan ahli.
“Kemarin kami gelar perkara, dan alat buktinya sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Penyelidikan terus dikembangkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” tambah Herbin.
RL alias Ikas dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan dan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang sah.
Staf Pengajar Universitas di Yogyakarta Asal Magelang Edarkan Sekretom Ilegal |
![]() |
---|
Pengakuan Orangtua Pasien Ginjal Bocor Setelah Berobat ke Dokter Hewan di Magelang |
![]() |
---|
Kejari Kabupaten Magelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Sajam. |
![]() |
---|
Gunung Merapi Luncurkan Guguran Lava Sejauh 1,6 Km ke Arah Barat Daya |
![]() |
---|
Bupati Magelang Grengseng Pamuji Dukung Program Difabel Produktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.