Pemkab Sleman Tutup Paksa Tiga Peternakan Babi di Tlogoadi

Tindakan penutupan paksa pada 17 Juni 2025 ini sebagai respons atas keluhan masyarakat dari dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat peternakan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
TUTUP PAKSA: Petugas memasang tanda penutupan di tiga tempat usaha Peternakan babi di dusun Nglarang, Tlogoadi, Mlati, Kabupaten Sleman. Penutupan dilakukan pada 17 Juni 2025. 

TRIBUNJOGJA. COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman mengambil langkah tegas dengan menutup tiga usaha peternakan babi yang terletak di Dusun Nglarang, Kelurahan Tlogoadi, Mlati. 

Tindakan penutupan paksa pada 17 Juni 2025 ini sebagai respons atas keluhan masyarakat dari dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat peternakan tersebut.
  
Kasi Operasional Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Satpol-PP Sleman, Sri Madu Rakyanto mengungkapkan penutupan tiga peternakan babi di Dusun Nglarang, Tlogoadi itu bukan dilakukan tiba-tiba, tetapi berawal dari aduan masyarakat ke Kelurahan Tlogoadi sejak Oktober 2024.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman telah mengecek kondisi peternakan. 

"Hasilnya ternyata memang dari peternakan babi itu secara pengelolaan tidak sesuai kaidah peternakan. Misalnya, kotoran dibuang ke belakang kandang. Makanan yang digunakan adalah makanan basah dari lorotan sampah sisa-sisa restoran. Itu kan dampaknya, jika tertumpuk menimbulkan bau," kata Rakyanto, Rabu (18/7/2025). 

Sejak Oktober tahun lalu, tiga peternak babi tersebut dimintai mengubah pengelolaannya, agar tidak menimbulkan bau. Tetapi tidak mengindahkan.

Masyarakat terdampak  kembali mengadu dan Pemkab Sleman menindaklanjuti aduan dengan turun mengecek kembali dan ternyata belum ada perbaikan.

Ketiga peternak babi itu kemudian diberi surat peringatan pertama. 

Berikutnya, pada Mei 2025 Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan surat peringatan kedua, setelah tidak ada perbaikan dan warga terdampak langsung mengadu ke Bupati Sleman.

Di peringatan kedua itu, disebutkan paling lambat tanggal 16 Mei diharuskan memberikan laporan progres perbaikan peternakan ke Kalurahan. 

"Ditunggu sampai tanggal 16 Mei tidak ada reaksi apapun. Tidak ada laporan, tidak ada pemberitahuan perbaikan. Sementara warga masih mengeluh.Warga lalu bersurat ke Pemkab dalam hal ini ke Dinas Pertanian," katanya. 

Aduan yang terus berulang itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satpolpp Kabupaten Sleman dengan memanggil ketiga pemilik peternakan babi di Dusun Nglarang tersebut.

Masing-masing adalah S (pemilik 80 ekor babi). Kemudian F (6 ekor) dan T (40 ekor).

Sebagai gambaran lokasi peternakan S dan F berada di dekat permukiman warga, sedangkan peternakan babi milik T berada di area persawahan. 

Ketiganya dipanggil pada 3 Juni dan dijelaskan bahwa penerbitan surat peringatan pertama dan kedua secara administratif sudah cukup bagi Pemerintah Kabupaten Sleman untuk melakukan penutupan.

Saat itu, di antara peternak tiba-tiba menyodorkan laporan progres perbaikan peternakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved