Satpol PP Kulon Progo Upayakan Penertiban Aktivitas Anak Jalanan yang Resahkan Warga

Warga setempat merasa terganggu dengan aktivitas anak jalanan tersebut karena telah menimbulkan dampak negatif.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Satpol-PP Kulon Progo
LARANGAN - Banner berisi larangan aktivitas anak jalanan di Simpang Demen, Kapanewon Temon oleh Satpol-PP Kulon Progo, belum lama ini. 

Menurutnya, warga kian resah lantaran anak-anak jalanan tersebut mulai masuk permukiman.

Sejumlah anak jalanan tersebut pernah tertangkap basah oleh warga lantaran hendak memaksa masuk ke rumah warga dengan cara mencongkel pintu. Belum lagi beberapa di antara mereka juga diketahui membawa obat terlarang.

"Berbagai kejadian tersebut membuat warga semakin gusar dengan aktivitas mereka," jelas Subarno.

Warga pun sempat meminta pemilik warung untuk menutup warung yang biasa menjadi titik kumpul anak-anak jalanan tersebut.

Namun permintaan tersebut tidak digubris sehingga akhirnya dilaporkan ke Satpol PP Kulon Progo(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved