Satpol PP Kulon Progo Upayakan Penertiban Aktivitas Anak Jalanan yang Resahkan Warga
Warga setempat merasa terganggu dengan aktivitas anak jalanan tersebut karena telah menimbulkan dampak negatif.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/Satpol-PP Kulon Progo
LARANGAN - Banner berisi larangan aktivitas anak jalanan di Simpang Demen, Kapanewon Temon oleh Satpol-PP Kulon Progo, belum lama ini.
Menurutnya, warga kian resah lantaran anak-anak jalanan tersebut mulai masuk permukiman.
Sejumlah anak jalanan tersebut pernah tertangkap basah oleh warga lantaran hendak memaksa masuk ke rumah warga dengan cara mencongkel pintu. Belum lagi beberapa di antara mereka juga diketahui membawa obat terlarang.
"Berbagai kejadian tersebut membuat warga semakin gusar dengan aktivitas mereka," jelas Subarno.
Warga pun sempat meminta pemilik warung untuk menutup warung yang biasa menjadi titik kumpul anak-anak jalanan tersebut.
Namun permintaan tersebut tidak digubris sehingga akhirnya dilaporkan ke Satpol PP Kulon Progo. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Jagongan Warga: Ruang Temu Warga dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo |
![]() |
---|
Klarifikasi Bupati Kulon Progo ke DPRD Soal Penghentian Operasional PT SAK |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Kulon Progo, Pengendara Motor MD Tabrak Truk Lawan Arah |
![]() |
---|
Pemkab Kulon Progo Revisi Rencana Induk Smart City, Bakal Sertakan Teknologi Kecerdasan Buatan |
![]() |
---|
Kesiapan Rencana Pembangunan Embarkasi Haji Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.