Pakar UGM Jelaskan Duduk Perkara Polemik Empat Pulau di Aceh dan Sumatera Utara

Konflik Aceh-Sumut berawal dari proses pendataan geografis Indonesia oleh Tim Nasional era presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2008.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
POLEMIK: Pakar Ilmu Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana Ph.D menjelaskan tentang duduk perkara polemik empat pulau di Aceh dan Sumatera Utara kepada wartawan di UGM, Selasa (17/6/2025) 

Dugaan Andi, Aceh mungkin sebenarnya ingin memasukan empat pulau sengketa tersebut ke dalam wilayahnya.

“Cikal bakal masalahnya di sini. Sumatera Utara sudah mendaftarkan dahulu, kemudian Aceh mendaftarkan tapi dengan titik koordinat yang salah. Secara administratif tentu yang datanya konsisten yang lebih dipercaya,” terang dia.

Bahkan, seluruh data sejak 2008 terus mengacu ke Sumatera Utara, maka Kemendagri dalam surat-surat keputusannya pun dituliskan sesuai dengan data.

Akibat polemik yang terus berlanjut, BIG dalam laporannya tahun 2021 mengatakan keempat pulau sengketa tersebut sebagai bagian dari Indonesia bukan Aceh ataupun Sumatera Utara.

Kemudian, sebuah dokumen baru yang dirilis tahun 1992 diajukan oleh Aceh tahun 2022. Dokumen tersebut memuat perjanjian batas wilayah provinsi antara Aceh dan Sumatera Utara.

Uniknya, dalam peta perjanjian digambarkan wilayah Aceh mencakup empat pulau yang bersengketa.

Dokumen inilah yang dipegang dan diperjuangkan oleh Aceh atas pulau-pulau tersebut. Sayangnya, dokumen yang diajukan masih berbentuk salinan hitam putih bukan asli.

Andi menambahkan, jika dokumen ini sah maka seharusnya pemerintah Sumatera Utara dan Kemendagri yang turut menandatangani juga memiliki dokumen asli.

“Kemudian jika Aceh berhasil menemukan dokumen asli, maka kepemilikan Aceh bisa dipertimbangkan,” ujarnya.

Selain soal administratif, Andi menjelaskan bahwa di empat pulau tersebut ternyata sudah ada aktivitas dari pemerintah Aceh.

“Pulaunya memang tidak berpenduduk, tapi Aceh sudah beraktivitas di sana jauh dari tahun 2008, tapi perlu digarisbawahi bahwa kekuasaan efektif seperti aktivitas atau pengelolaan sebuah wilayah hanya bisa diberlakukan apabila secara hukum sudah jelas,” ujarnya.

Sedangkan soal polemik ini menurut Andi masih menempatkan kekuatan administratif pada Sumatera Utara.

Maka untuk menyelesaikan konflik diperlukan dokumen asli dari salinan dokumen yang diajukan Aceh ataupun dokumen-dokumen lainnya mengenai empat pulau tersebut yang terbit sebelum tahun 2008.

Temukan Dokumen 1992

Diketahui, pemerintah telah memutuskan sengketa empat pulau yang diperebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara dan Aceh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved