Pakar UGM Jelaskan Duduk Perkara Polemik Empat Pulau di Aceh dan Sumatera Utara

Konflik Aceh-Sumut berawal dari proses pendataan geografis Indonesia oleh Tim Nasional era presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2008.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
POLEMIK: Pakar Ilmu Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana Ph.D menjelaskan tentang duduk perkara polemik empat pulau di Aceh dan Sumatera Utara kepada wartawan di UGM, Selasa (17/6/2025) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pakar Ilmu Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana Ph.D menjelaskan tentang duduk perkara polemik empat pulau di Aceh dan Sumatera Utara.

Dijelaskan Andi, konflik Aceh-Sumut berawal dari proses pendataan geografis Indonesia oleh Tim Nasional era presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2008.

Pada saat itu, Tim Nasional ditugaskan pemerintah untuk membuat daftar laporan administrasi mengenai jumlah pulau di Indonesia sebagai laporan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Prosedur ini dilakukan dengan cara pemerintah tingkat provinsi melaporkan jumlah pulau yang berada di wilayah administrasinya. Proses ini dilakukan sepanjang tahun 2008-2009 secara bergantian di setiap provinsi.

“Tim Nasional memang tugasnya saat itu hanya mendata. Bukan menentukan pulau mana milik siapa, jadi jika ada wilayah yang sudah terdaftar kemudian diajukan kembali oleh provinsi lain maka tidak akan didata karena sudah dihitung sebelumnya,” ungkap Andi kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Polemik perbatasan provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas lantaran empat pulau kecil, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang resmi terdaftar sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara dalam Keputusan Nomor 300.2.2-2138, Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2025 lalu.

Penerbitan keputusan tersebut memunculkan protes dari Pemerintah Aceh hingga mengangkat sengketa batas wilayah yang belum terselesaikan.

Mulanya, Sumatera Utara mendaftarkan total 213 pulau termasuk empat pulau tersebut sebagai bagian dari provinsi pada tanggal 14-16 Mei 2008.

Dalam periode yang sama, pemerintah Aceh pada 20-22 November 2008 tidak mendaftarkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratifnya.

Sebaliknya, ada empat pulau bernama Rangit Besar, Rangit Kecil, Malelo, dan Panjang yang didaftarkan.

Namun menurut Andi, ada versi cerita berbeda yang menyebutkan bahwa pemerintah Aceh memang sempat berkeinginan untuk mendaftarkan pulau-pulau yang bersengketa.

Hasil pendataan pertama telah diverifikasi oleh Sumatera Utara pada tahun 2009.

Sedangkan pemerintah Aceh justru mengajukan perubahan nama pada titik koordinat empat pulau yang sudah didaftarkan.

Titik koordinat Pulau Rangit Besar, Rangit Kecil, Malelo, dan Panjang diubah namanya menjadi Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang. Akan tetapi, perubahan tersebut tidak disertai dengan perubahan titik koordinat, sehingga data ini sempat membingungkan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved