Parkir ABA Malioboro Dibongkar

Hampir Dua Pekan Menganggur, Pedagang dan Jukir Eks TKP ABA Berharap Bisa Segera Bekerja

Doni Rulianto, pengelola TKP ABA, menyatakan para pedagang dan jukir sudah bersiap bekerja namun belum bisa memulai aktivitas

|
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
RELOKASI: Tempat relokasi TKP Abu Bakar Ali di Kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta, Senin (2/6/2025). 

Ia menekankan bahwa upaya penataan ini dilakukan secara mandiri melalui swadaya warga dan paguyuban. Doni berharap pemerintah daerah tidak terlalu kaku dalam menanggapi permohonan tersebut.

“Kami tidak neko-neko. Hanya minta gapura bisa ditinggikan dan sekat bangunan bisa kami copot sementara. Semua ini agar pedagang bisa kembali bekerja. Mereka punya keluarga, dan hampir dua minggu ini tidak ada penghasilan,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan terbaru terkait permohonan perubahan bangunan di kawasan eks-Menara Kopi.

"Belum ada update," ujarnya singkat.

Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa segala bentuk perubahan, baik penambahan maupun pengurangan bangunan di kawasan Menara Kopi, harus melalui izin resmi dari pihak Keraton Yogyakarta selaku pemilik lahan. Hal ini menjadi syarat mutlak dalam kesepakatan sewa antara Pemda DIY dan Keraton.

“Kalau bangunan induk ini kan kita menyewa ya. Kesepakatan kami tidak boleh melakukan perubahan di bangunan induk,” ujar Erni, Senin (9/6/2025).

Menurut Erni, Dishub telah menerima surat dari para pedagang dan jukir yang mengajukan sejumlah perbaikan, termasuk pembongkaran sekat, peninggian pilar, dan perbaikan saluran air. Permohonan tersebut telah diteruskan secara resmi kepada pihak Keraton, namun hingga kini belum ada jawaban.

“Kami sudah teruskan surat permohonan mereka ke Keraton. Tapi memang jawaban dari pihak Keraton ini perlu waktu. Mungkin minggu ini baru ada balasan,” ujarnya.

Erni menegaskan, selama belum ada persetujuan dari pemilik lahan, Dishub tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut, terutama terkait perubahan pada struktur bangunan atau bagian permanen kawasan Menara Kopi.

Meski demikian, menurut Erni, beberapa bentuk penyesuaian yang bersifat non permanen bisa saja dilakukan asalkan tidak melanggar kesepakatan sewa.

Namun, ia mengingatkan bahwa bangunan atau fasilitas tambahan tersebut wajib dibongkar dan dikembalikan seperti semula saat masa sewa berakhir.

Tidak ada ruang untuk menuntut ganti rugi atas bangunan tambahan yang dibuat di atas lahan sewa.

“Kalau yang non permanen boleh saja. Tapi nanti pada saat berakhirnya masa sewa ya tidak boleh menuntut ganti rugi,” jelasnya.

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved