Pemkab Bantul Salurkan Bantuan Keuangan untuk Sembilan Parpol

Bantuan tersebut diberikan juga untuk meningkatkan fungsi parpol di Kabupaten Bantul dalam mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat

Dok. Pemkab Bantul
BANTUAN PARPOL: Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, sedang menyerahkan bantuan parpol di lantai 3 Kantor Bupati Bantul, Rabu (11/6/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyerahkan bantuan keuangan partai politik (parpol) tahun anggaran 2025. Penyerahan itu dilakukan untuk meningkatkan fungsi parpol termasuk dalam hal pendidikan politik. 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Stephanus Heru Wismantara, mengatakan, penyerahan dilakukan sesusai aturan yang ada. Salah satunya, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol.

"Bantuan keuangan pada parpol adalah dalam rangka memberikan dukungan pemerintah kepada parpol serta menjalin kemitraan antara Pemkab Bantul dengan parpol yang ada di Kabupaten Bantul," katanya, saat pelaksanaan serah terima dan penyerahan bantuan keuangan parpol di lantai 3 Kantor Bupati Bantul, Rabu (11/6/2025).

Selain itu, bantuan tersebut diberikan juga untuk meningkatkan fungsi parpol di Kabupaten Bantul dalam mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat yang berkualitas melalui pendidikan parpol.

Adapun jumlah parpol yang menerima bantuan keuangan adalah sejumlah sembilan. Di mana, parpol itu telah lolos mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul pada Pemilu 2024.

"Jumlah nilai bantuan parpol yang diberikan beragam tergantung dengan kursi yang diperoleh oleh masing-masing parpol yang ada di DPRD Bantul sesuai hasil Pemilu 2024," katanya. 

Sementara itu, Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menyampaikan, pemberian dan penyaluran bantuan keuangan kepada parpol merupakan amanah konstitusi yang diatur oleh Undang-Undang dan peraturan menteri. 

"Dijelaskan bahwa bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat, serta dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik," tuturnya. 

Oleh karena itu, pihaknya berharap, agar bantuan keuangan parpol ini digunakan secara proporsional, sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Bahkan, ia menekankan bahwa ada poin yang harus diingat, bahwa penggunaan dana bantuan keuangan akan selalu diawasi dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga penggunaannya harus benar-benar teratur, tercatat, dan riil.

"Saya harap, adanya bantuan keuangan partai politik akan dapat meningkatkan partisipasi politik dan inisiasi masyarakat dalam bermasyarakat dan bernegara, meningkatkan kapasitas partai politik, kemandirian, dan kedewasaan dalam membangun karakter bangsa," jelasnya. 

Lanjutnya, Aris menyebut bahwa parpol memiliki tanggung jawab kepada masyarakat, sehingga harus mampu membangkitkan semangat masyarakat dalam berpartisipasi aktif pada kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mengedukasi masyarakat agar bijak dalam menyikapi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Kami juga berharap agar kita selalu mengedepankan persatuan bangsa dan negara serta sikap santun dan toleran terhadap berbagai perbedaan yang ada," pesannya.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved