Pansus DPRD DIY Kunjungi Lokasi Tambang Ilegal di Piyungan untuk Bahan Raperda

Pansus DPRD DIY yang sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Istimewa
LOKASI TAMBANG: Pansus DPRD DIY bersama DPU-ESDM DIY meninjau lokasi tambang ilegal di Piyungan, Rabu (11/6/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY meninjau tambang-tambang ilegal yang ada di kawasan Sitimulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul, Rabu (11/6/2025).

Kunjungan itu untuk melengkapi data dan memastikan kondisi lapangan tambang-tambang yang telah ditutup oleh Pemerintah Daerah.

Sebagaimana diketahui, saat ini Pansus DPRD DIY yang sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan.

Ketua Pansus, Aslam Ridlo mengungkapkan bahwa lokasi yang dikunjungi hari ini merupakan bekas aktivitas pertambangan yang telah ditutup karena tidak memiliki izin resmi. 

Tambang ini sebelumnya menjadi bagian dari proyek pengembangan perumahan seluas 1,2 hektare.

“Setelah kami cek, ternyata kegiatan galian dilakukan oleh pengembang properti, tapi tidak dilengkapi izin penjualan material galian. Ini bukan sekadar tambang, tapi sudah masuk ranah properti,” katanya.

Menurut Aslam, kegiatan seperti ini bukan hanya terjadi di sektor properti, tapi juga ditemukan di bidang pariwisata, permukiman, bahkan pertanian. 

“Selama ada pengambilan material galian, maka harus ada izin penjualan dan itu harus mengikuti kaidah perencanaan, termasuk topografi agar tidak merusak lingkungan,” kata Aslam.

Dia menyebut tebing-tebing di sekitar lokasi berisiko menjadi tidak ramah lingkungan jika penggalian tidak memperhatikan batas dan kontur lahan. 

“Jangan sampai semua dikeruk hanya demi proyek. Harus ada kepastian tata ruang dan kelestarian lingkungan,” katanya.

Tambang di kawasan Sitimulyo itu disebutnya telah resmi ditutup oleh Pemda DIY dan sedang dalam proses permohonan persetujuan site plan ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul

"Kami berharap Dinas PU objektif dalam memberi persetujuan, harus memperhatikan kondisi riil lahannya,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Energi dan Sumber Daya Mineral (P3ESDM) DPUP-ESDM DIY, Aris Pramono menyebutkan, secara resmi hanya ada satu tambang tanah uruk berizin di Bantul, yakni di Wukirsari, Imogiri.

“Terkait tambang ilegal, sejauh ini penindakannya masih berupa surat imbauan saja. Ada juga yang sempat diproses hukum beberapa tahun lalu di Imogiri, tapi itu sebelum masa pandemi,” kata Aris.

Temuan data di lapangan ini nantinya akan digunakan sebagai bahan rekomendasi dalam pembahasan final Raperda agar pengelolaan tambang di DIY lebih tertib, legal, serta ramah lingkungan. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved