Daftar 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya Oleh Pemerintah

Pemerintah memutuskan untuk mencabut izin pertambahan 4 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja, Ampat, Papua Barat Daya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tangkapan Layar YouTube Greenpeace Indonesia
TAMBANG NIKEL di Raja Ampat, Papua 

 "Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

"Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo melanjutkan. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved