Daftar 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya Oleh Pemerintah
Pemerintah memutuskan untuk mencabut izin pertambahan 4 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja, Ampat, Papua Barat Daya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mencabut izin pertambahan 4 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja, Ampat, Papua Barat Daya.
Namun tidak semua perusahaan dicabut izinnya.
PT GAG Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag tidak dicabut izin usahanya.
Pemerintah hanya akan melakukan pengawasan secara penambangan yang dilakukan oleh perusahaan itu.
Sementara 4 perusahaan yang dicabut izinnya di antaranya PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe.
Kemudian, PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun; PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran; dan PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebutkan alasan pemerintah mencabut izin tambang keempat perusahaan itu lantaran melakukan pelanggaran lingkungan.
"Yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, dan PT Mulia Raymond Perkasa, PT KWS sejak pertama ini. Ini yang kita cabut," kata Bahlil.
Baca juga: Presiden Prabowo Putuskan Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat
"Alasan pencabutan tadi saya sudah sampaikan, bahwa pertama, secara lingkungan, atas apa yang disampaikan oleh Menteri LH kepada kami, itu melanggar," lanjut Bahlil.
Pencabutan izin juga didasari keinginan pemerintah untuk tetap melindungi biota laut dan kawasan konservasi atau masuk wilayah Geopark.
"Kita juga turun ngecek di lapangan kawasan-kawasan ini. Menurut kami, ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga alat konservasi. Sekalipun memang perdebatannya akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark," ujar Bahlil.
Sementara terkait dengan PT GAG Nikel, Bahlil menyebut IUPnya tidak dicabut.
Namun demikian, pemerintah tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang perusahaan tersebut secara ketat.
"Jadi Amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi, terkait dengan urusan di Raja Ampat," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/5/2025) menyebut pemerintah memutuskan untuk mencabut izin 4 perusahaan tambang di Raja Ampat.
| Pakar UGM Tanggapi Ekowisata Raja Ampat Terancam Pertambangan: Perlu Penegakan Hukum Lingkungan |
|
|---|
| Jokowi Tegaskan Kapal JKW Mahakam Bukan Miliknya |
|
|---|
| 4 FAKTA Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat oleh Pemerintah, Kecuali PT Gag Kenapa? |
|
|---|
| Presiden Prabowo Putuskan Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat |
|
|---|
| 5 DAFTAR Pulau di Raja Ampat yang Terdampak Tambang Nikel, Ini Kata Menteri LHK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/TAMBANG-NIKEL-di-Raja-Ampat-Papua.jpg)