5 DAFTAR Pulau di Raja Ampat yang Terdampak Tambang Nikel, Ini Kata Menteri LHK

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Minggu (8/6/2025) mengungkapkan

Tangkapan Layar YouTube Greenpeace Indonesia
5 DAFTAR Pulau di Raja Ampat yang Terdampak Tambang Nikel, Ini Kata Menteri LHK 

TRIBUNJOGJA.COM – Pemerintah membeberkan sejumlah pulau di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, yang menjadi lokasi aktivitas tambang nikel

Dilansir dari laman Kompas.com, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, Minggu (8/6/2025) mengungkapkan isu tambang nikel di wilayah Raja Ampat menjadi sorotan publik, mengingat kawasan ini merupakan wilayah konservasi yang kaya akan keanekaragaman hayati, sekaligus telah diakui sebagai global geopark oleh UNESCO. 

Sekitar 97 persen wilayah Raja Ampat berupa hutan, dengan dominasi cagar alam, suaka margasatwa, dan hutan lindung.

“Secara umum semua pulau ini diliputi-dikelilingi oleh koral yang habitatnya harus kita jaga benar keberadaannya,” ujar Menteri Hanif.

Menurutnya, keberadaan tambang nikel di kawasan ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

“Memang terjadi potensi pencemaran kerusakan lingkungan hidup dan lanskap dan terganggunya biodiversity di Raja Ampat,” ungkapnya.

Berikut ini daftar pulau yang disebut memiliki aktivitas tambang nikel:

1. Pulau Gag

Pulau Gag terletak di sisi barat wilayah “Kepala Burung” Papua dan termasuk dalam kategori pulau kecil dengan luas sekitar 6.300 hektare. 

Dari total tersebut, seluas 187,87 hektare merupakan area bukaan tambang.

Tambang di pulau ini dikelola oleh PT GAG Nikel (PT GN), yang beroperasi di kawasan hutan lindung.

Menteri Hanif menyebut bahwa kegiatan tambang di Pulau Gag relatif memenuhi kaidah lingkungan.

“Tingkat pencemaran yang nampak oleh mata hampir tidak terlalu serius. Artinya, kalaupun ada gejala ketidaktaatannya lebih ke minor-minor saja,” katanya.

PT GAG Nikel merupakan salah satu dari 13 perusahaan yang dikecualikan dari larangan penambangan terbuka di hutan lindung, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

2. Pulau Kawei

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved