Bajaj Online Tanpa Izin Marak di Jogja, Dishub DIY Ancam Keluarkan SP 2

Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menyatakan moda transportasi tersebut belum mengantongi izin sebagai angkutan umum resmi.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA / Almurfi Syofyan
BAJAJ MAXRIDE : Foto dok ilustrasi. Seorang driver Bajaj Maxride saat menunggu orderan di area parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, Jumat (30/5/2025) siang. 

“Kami sebenarnya juga ingin mengatasi itu terlebih dahulu. Jangan sampai masuk angkutan umum lain malah menambah kemacetan,” katanya.

Lebih jauh, masyarakat diimbau untuk selektif dalam memilih moda transportasi demi keselamatan pribadi.

“Masyarakat juga harus berhati-hati memilih tumpangan, demi menjamin keselamatan masing-masing,” tambahnya.

Sebagai langkah antisipasi, Dishub DIY telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Penertiban di jalan raya menjadi opsi yang akan diambil bila pengelola tetap bersikeras menjalankan operasional secara ilegal.

Pekan ini, Dishub akan kembali berkoordinasi dengan dinas perizinan di tingkat kabupaten/kota untuk memantau perkembangan.

Bila jumlah bajaj online yang beroperasi terus bertambah tanpa izin, maka tak menutup kemungkinan SP 2 akan dilayangkan dalam waktu dekat.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved