Bajaj Online Tanpa Izin Marak di Jogja, Dishub DIY Ancam Keluarkan SP 2
Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menyatakan moda transportasi tersebut belum mengantongi izin sebagai angkutan umum resmi.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Kehadiran armada bajaj berbasis aplikasi digital di Yogyakarta memantik kekhawatiran baru: potensi kemacetan dan ancaman keselamatan penumpang.
Meski belum mengantongi izin operasional, kendaraan roda tiga itu kian marak mengaspal di jalanan DIY. Pemerintah pun bersiap mengambil langkah tegas.
Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menyatakan moda transportasi tersebut belum mengantongi izin sebagai angkutan umum resmi.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat memperburuk kemacetan dan membahayakan penumpang.
Kepala Dishub DIY Christina Erni Widyastuti menyebutkan, pihaknya belum menerima dokumen izin operasional dari PT Maxride dan Max Auto—dua perusahaan yang mengelola bajaj online tersebut.
“Kalau minggu kemarin saya tanya ke dinas perizinan di kabupaten/kota, itu belum (masuk izinnya),” ujar Erni.
Bahkan, Dishub DIY sudah melayangkan surat peringatan (SP) 1 sebelumnya, namun hingga kini belum ada kepatuhan dari pihak pengelola.
Erni menegaskan, apabila operasional tetap dilanjutkan, Dishub siap melanjutkan ke SP 2.
“SP 1 tidak diindahkan. Jangan sampai mereka terus melanjutkan (operasional) padahal sudah dilarang,” tegasnya.
Masalah utama terletak pada ketidakjelasan legalitas operasional bajaj online tersebut. Hingga kini, Dishub DIY belum menerima dokumen izin usaha perakitan maupun izin sebagai angkutan umum.
Akibatnya, klasifikasi kendaraan pun menjadi bias: apakah menggunakan pelat kuning seperti angkutan umum resmi, atau pelat hitam layaknya kendaraan pribadi. Situasi ini berisiko mengaburkan batas antara transportasi legal dan ilegal di mata publik.
“Izin usaha perakitan dan izin angkutan umum belum ada,” beber Erni.
Risiko Kemacetan dan Keselamatan
Di tengah minimnya regulasi dan pengawasan, Erni mengaku khawatir akan muncul persoalan baru di lapangan, termasuk kemacetan yang kian parah di sejumlah ruas utama Yogyakarta.
Ia menyebutkan bahwa keberadaan bajaj online justru dapat memperkeruh upaya pengendalian lalu lintas yang selama ini terus diupayakan Pemda DIY.
“Kami sebenarnya juga ingin mengatasi itu terlebih dahulu. Jangan sampai masuk angkutan umum lain malah menambah kemacetan,” katanya.
Lebih jauh, masyarakat diimbau untuk selektif dalam memilih moda transportasi demi keselamatan pribadi.
“Masyarakat juga harus berhati-hati memilih tumpangan, demi menjamin keselamatan masing-masing,” tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi, Dishub DIY telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Penertiban di jalan raya menjadi opsi yang akan diambil bila pengelola tetap bersikeras menjalankan operasional secara ilegal.
Pekan ini, Dishub akan kembali berkoordinasi dengan dinas perizinan di tingkat kabupaten/kota untuk memantau perkembangan.
Bila jumlah bajaj online yang beroperasi terus bertambah tanpa izin, maka tak menutup kemungkinan SP 2 akan dilayangkan dalam waktu dekat.
Eastern Gangster Feat Kohi Sekai: Menabrakkan Garage Rock dan Idol Pop di Single 'Cermin' |
![]() |
---|
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini Sabtu 9 Agustus 2025 Kereta Siang - Malam |
![]() |
---|
Dies Natalis ke-41 ISI Yogyakarta, Pesta Rakyat Hadirkan 280 Seniman dan Sinden Elisa Orcarus |
![]() |
---|
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini Sabtu 9 Agustus 2025 dari Stasiun Tugu Jogja |
![]() |
---|
Jadwal dan Lokasi Pemadaman Listrik DI Yogyakarta Hari Ini 9 Agustus 2025, Bagaimana Tempat Anda? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.