Disperinaker Klaten Gelar Pelatihan Jahit dan Makanan Olahan Gunakan Dana DBHCHT
Disperinaker Kabupaten Klaten menggelar pelatihan menjahit bagi buruh tani tembakau dan eks karyawan pabrik rokok.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Klaten menggelar pelatihan menjahit bagi buruh tani tembakau dan eks karyawan pabrik rokok.
Kegiatan pelatihan tersebut dibiayai menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinaker Kabupaten Klaten, Setyanto Nugroho, mengungkapkan bahwa tahun ini (2025) Disperinaker Klaten mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp1,07 miliar dari DBHCHT.
Dana tersebut digunakan untuk menggelar beberapa kegiatan termasuk pelatihan menjahit dan makanan olahan.
"Karena sumber dana alokasi berasal dari DBHCHT maka pelatihan itu dikhususkan bagi buruh tani tembakau dan karyawan yang terkena PHK pabrik rokok di Kabupaten Klaten. Kami menggelar dua kegiatan pelatihan yakni menjahit dan olahan makanan," ungkap Nugroho saat dihubungi Jumat (30/5/2025).
Pelatihan menjahit, lanjutnya, dilaksanakan di lembaga pelatihan kerja (LPK) yang berada di Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Sedangkan pelatihan olahan makanan digelar di Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Gelaran pelatihan menjahit diselenggarakan selama 18 hari mulai 26 Mei - 18 Juni 2025. Sementara itu kegiatan pelatihan makanan olahan dilaksanakan selama 10 hari mulai Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Polisi Gagalkan Tawuran Pelajar di Magelang, 4 Senjata Tajam Disita dari Rumah Siswa SMK
"Masing-masing pelatihan ada 40 peserta, sehingga total ada 80 orang peserta. Bentuk pelatihan meliputi materi dasar hingga praktek," katanya.
Nugroho menyampaikan, sebelum proses pelatihan dimulai telah diadakan seleksi terlebih dahulu, sesuai peraturan pemerintah.
Saat mendaftar, para peserta diharuskan melampirkan surat keterangan sebagai buruh tani tembakau dari desa setempat, atau surat keterangan pernah bekerja bagi mantan karyawan pabrik rokok.
Dikatakan, untuk pelatihan menjahit nantinya bakal dilakukan uji kompetensi atau keterampilan. Apabila lolos ujian maka para peserta bisa mendapatkan sertifikat kompetensi.
"Selain bisa mengurangi angka kemiskinan, kami juga berharap para peserta dapat meningkatkan skill kemampuannya. Dengan mendapatkan sertifikat, berarti mereka betul-betul berkompeten di bidangnya, sehingga dapat membuka usaha jahit dan membuka lowongan pekerjaan. Apabila ada yang mau bekerja di perusahaan garmen, kami dari dinas juga akan bantu menyalurkan," tandasnya. (drm)
Melihat Pernikahan Sepasang Tembakau di Lereng Sumbing Windusari Magelang |
![]() |
---|
Alokasi Terbesar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Klaten untuk Pupuk |
![]() |
---|
Diskes Klaten Manfaatkan DBHCHT 2025 Rp12,6 Miliar untuk Pengadaan Obat dan Alkes |
![]() |
---|
Dinkes Klaten Uji Fungsi Alkes Bantuan Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau |
![]() |
---|
Buruh Tani Tembakau Klaten Bakal Terima BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.