Buruh Tani Tembakau Klaten Bakal Terima BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

penerima BLT adalah warga masing-masing desa yang betul-betul bekerja sebagai buruh petani tembakau dan membutuhkan bantuan

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
SOSIALISASI BLT: Dissos P3APPKB Kabupaten Klaten menggelar kegiatan sosialisasi penyaluran BLT DBHCHT selama empat hari di sebuah rumah makan di Kabupaten Klaten, pada Kamis (10/7/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Kabupaten Klaten menggelar kegiatan sosialisasi penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), pada Kamis (10/7/2025). 

Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu rumah makan di Kabupaten Klaten itu telah digelar selama empat hari sejak Senin (7/7/2025) hingga Kamis (10/7/2025). 
Kegiatan itu mengundang sejumlah kepala desa dan camat di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kepala Dissos P3APPKB Kabupaten Klaten, Puspo Enggar Hastuti, menjelaskan sosialisasi digelar untuk membedah kriteria warga yang berhak menerima BLT dari alokasi DBHCHT pada tahun ini. 

"Seperti yang selalu saya sebutkan tadi bahwa antara jumlah data dan dana itu lebih banyak datanya. Maka kami butuh koordinasi, kerjasama, dan bantuan dari para Lurah atau Kepala Desa (Kades) agar mengusulkan data ke kami yang benar-benar prioritas," ucap Puspo kepada Tribunjogja.com, Kamis (10/7/2025). 

Data prioritas yang dimaksud adalah warga masing-masing desa yang betul-betul bekerja sebagai buruh petani tembakau dan membutuhkan bantuan tersebut. 

Para Kades yang menjadi peserta sosialisasi itu dikatakan telah menandatangani surat perjanjian mutlak, sehingga harus mempertanggungjawabkan usulan-usulan terkait warga calon penerima BLT DBHCHT 2025. 

"Jangan sampai nanti yang diusulkan Kepala Desa tidak sesuai dengan ketentuan, karena yang tahu persis kondisi warganya adalah Kepala Desa. Kami harapkan ada komunikasi antara Kepala Desa dengan para petani tembakau supaya mendapatkan data yang valid," paparnya. 

Puspo menuturkan bahwa kuota penerima BLT DBHCHT 2025 di Kabupaten Klaten mengalami penurunan sekitar 510 calon penerima dibanding tahun sebelumnya. 

Pada tahun ini kuota calon penerima BLT DBHCHT 2025 dikatakanencapai 7.185 orang, sedangkan pada tahun sebelumnya ada sebanyak 7.695 penerima. 

Oleh karena itu, Pemkab Klaten mengerucutkan warga yang berhak memperoleh BLT DBHCHT 2025 adalah buruh petani tembakau ataupun petani cengkeh dan buruh petani cengkeh. 

"Kami tekankan calon penerima BLT itu di satu KK hanya boleh diusulkan satu orang. Jadi kalau satu KK ada tiga orang yang menjadi buruh petani tambakau, maka yang dapat diusulkan sebagai calon penerima BLT hanya satu orang," jelasnya.

"Kemudian dalam KK calon penerima tidak boleh ada yang berunsur PNS, ASN, perangkat desa, kepala desa, TNI, Polri. Jadi harus benar-benar buruh tani tembakau. Kalau petani tembakau juga tidak bisa menerima jadi jangan diusulkan," tambahnya. 

Setelah gelaran sosialisasi selesai, Puspo menyebut para Kepala Desa akan mulai mendata dan mengusulkan data warganya sebagai calon penerima BLT.

Kemudian, data itu akan disandingkan dengan penerima BLT DBHCHT Provinsi Jawa Tengah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved