Terjerat Utang, Pria Asal Pengasih Tipu Perempuan Asal Wates Kulon Progo, Modus Investasi Gula

US meminta IR mentransfer uang senilai Rp 52 juta ke rekeningnya, dengan alasan sebagai uang muka pembelian gula rafinasi.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
TIPU-TIPU: Kanit Reskrim Polsek Wates, Iptu Agus Setiawan (tengah) menunjukkan kalung emas yang dibeli US dengan uang hasil penggelapan. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - US (40), pria asal Kapanewon Pengasih, Kulon Progo dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Wates lantaran melakukan aksi penipuan hingga penggelapan. 

Korbannya adalah IR (34), perempuan asal Wates yang juga teman US sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Wates, Iptu Agus Setiawan menyampaikan penipuan berawal dari tawaran kerja sama dari US kepada IR pada awal April 2025.

"US saat itu menawarkan kerjasama distribusi gula rafinasi seberat 10 ton senilai Rp 112 juta," jelas Agus dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Rabu (29/05/2025).

IR menerima tawaran tersebut karena tertarik dengan nilai keuntungan yang bisa didapat, yaitu Rp 100 ribu per sak (sekitar 50 kilogram) gula rafinasi. Apalagi US sebelumnya memiliki usaha distribusi Gula Jawa.

Menurut Agus, IR awalnya memberikan uang senilai Rp 38 juta pada 11 April 2025, hari Jumat.

Namun US meminta IR mentransfer uang senilai Rp 52 juta ke rekeningnya, dengan alasan sebagai uang muka pembelian gula rafinasi.

"US menjanjikan gula rafinasi tersebut akan tiba di rumah IR pada hari Sabtu (12/04/2025)," katanya.

IR pun mentransfer uang sesuai nilai yang diminta ke US. US lalu mengabarkan bahwa pengiriman gula rafinasi diundur menjadi Senin (14/05/2025). Namun sampai hari tersebut, gula yang dijanjikan tak kunjung datang.

IR pun mendatangi kediaman US di Pengasih untuk menanyakan hal tersebut. Namun setibanya di sana rumah US dalam keadaan kosong. 

Tetangga US lalu memberitahu bahwa US telah pindah sejak Minggu (13/05/2025).

"Merasa jadi korban penipuan, IR lalu melapor ke Polsek Wates, di mana kami kemudian menelusuri keberadaan pelaku," jelas Agus.

US berhasil dibekuk pada 29 April 2025 malam saat berada di rumah kontrakannya di Subang, Jawa Barat (Jabar). Saat diinterogasi, ia mengakui telah menipu IR dan menggelapkan uang yang diberikan.

Agus mengatakan uang dari IR habis digunakan US untuk menebus 2 unit sepeda motor beserta angsurannya. Ia bahkan sempat membeli sejumlah perhiasan emas yang diberikan ke istri dan anaknya.

"US mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sedang banyak utang," katanya.

US mengakui aksinya dilakukan sendirian. Atas perbuatannya, US dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved