Pertamina Beri Sanksi Dua SPBU di Gunungkidul karena Salah Gunakan QR Code

 Sebanyak dua SPBU di Kabupaten Gunungkidul, diberi sanksi tidak boleh menjual BBM bersubsidi jenis pertalite selama satu bulan.

Tribunjogja.com ~ Iwan al Khasni
JALUR SUBSIDI: Sebanyak dua SPBU di Kabupaten Gunungkidul, diberi sanksi tidak boleh menjual BBM bersubsidi jenis pertalite selama satu bulan. 

Tribunjogja.com Gunungkidul --- Sebanyak dua SPBU di Kabupaten Gunungkidul, diberi sanksi tidak boleh menjual BBM bersubsidi jenis pertalite selama satu bulan.

Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR IV, Taufiq Kurniawan mengatakan dua SPBU itu berlokasi di Kapanewon Playen dan Patuk.

"Sanksi diberikan karena pelanggaran penyalahgunaan QR Code didalam transaksi pembelian," ucapnya pada Senin (26/5/2025).

Ia menjelaskan pelanggaran yang dimaksud pada SPBU di Kapanewon Playen  arena penyalahgunaan QR Code pembelian pertalite. 

Hasil penyelidikan ada sembilan kali transaksi yang menyalahi aturan.

"Sehingga, sanski yang diberikan dengan menghentikan penyaluran BBM bersubsidi jenis pertalite selama satu bulan. Sanksi berlaku sejak 18 Mei 2025," tutur dia.

Sementara itu, untuk SPBU di Kapanewon Patuk juga penyalahgunaan QR namun terhadap pembelian BBM subsidi jenis solar. 

Dengan, modus menggunakan beberapa QR Code untuk membeli solar di kendaraan yang sama. 

"Sanksi yang diberikan di SPBU Patuk dengan tidak memberikan pasokan BBM jenis solar selama satu bulan", terang dia.

Dia menuturkan pemberian sanksi ini sebagai optimalisasi pengawasan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. 

Dengan begitu, oknum yang ingin berbuat curang akan mendapat efek jera.

"Jadi, kami pasang CCTV yang terpasang yang sudah terintegrasi dengan begitu bisa dilakukan pengecekan sewaktu-waktu, saat ada laporan pelanggaran dari Masyarakat. 

Selain itu, dengan digitalisasi stok sangat memudahkan dalam pemantauan," ucapnya.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Ris Heriyani membenarkan adanya SPBU sanksi dari Pertamina terhadap SPBU yang beroperasi di wilayahnya. 

Meskipun begitu, Ris memastikan tidak terjadi kelangkaan BBM di masyarakat. 

"Alhamdulillah, dari pantauan kami belum ada keluhan kelangkaan BBM akibat sanksi tersebut. Sebab, hanya jenis tertentu saja yang diberikan sementara pasokannya, sedangkan yang lain masih bisa dijual," pungkasnya. (Tribunjogja.com/ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved