Pertamina Beri Sanksi Dua SPBU di Gunungkidul karena Salah Gunakan QR Code
Sebanyak dua SPBU di Kabupaten Gunungkidul, diberi sanksi tidak boleh menjual BBM bersubsidi jenis pertalite selama satu bulan.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Gunungkidul --- Sebanyak dua SPBU di Kabupaten Gunungkidul, diberi sanksi tidak boleh menjual BBM bersubsidi jenis pertalite selama satu bulan.
Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR IV, Taufiq Kurniawan mengatakan dua SPBU itu berlokasi di Kapanewon Playen dan Patuk.
"Sanksi diberikan karena pelanggaran penyalahgunaan QR Code didalam transaksi pembelian," ucapnya pada Senin (26/5/2025).
Ia menjelaskan pelanggaran yang dimaksud pada SPBU di Kapanewon Playen arena penyalahgunaan QR Code pembelian pertalite.
Hasil penyelidikan ada sembilan kali transaksi yang menyalahi aturan.
"Sehingga, sanski yang diberikan dengan menghentikan penyaluran BBM bersubsidi jenis pertalite selama satu bulan. Sanksi berlaku sejak 18 Mei 2025," tutur dia.
Sementara itu, untuk SPBU di Kapanewon Patuk juga penyalahgunaan QR namun terhadap pembelian BBM subsidi jenis solar.
Dengan, modus menggunakan beberapa QR Code untuk membeli solar di kendaraan yang sama.
"Sanksi yang diberikan di SPBU Patuk dengan tidak memberikan pasokan BBM jenis solar selama satu bulan", terang dia.
Dia menuturkan pemberian sanksi ini sebagai optimalisasi pengawasan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
Dengan begitu, oknum yang ingin berbuat curang akan mendapat efek jera.
"Jadi, kami pasang CCTV yang terpasang yang sudah terintegrasi dengan begitu bisa dilakukan pengecekan sewaktu-waktu, saat ada laporan pelanggaran dari Masyarakat.
Selain itu, dengan digitalisasi stok sangat memudahkan dalam pemantauan," ucapnya.
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Ris Heriyani membenarkan adanya SPBU sanksi dari Pertamina terhadap SPBU yang beroperasi di wilayahnya.
Meskipun begitu, Ris memastikan tidak terjadi kelangkaan BBM di masyarakat.
"Alhamdulillah, dari pantauan kami belum ada keluhan kelangkaan BBM akibat sanksi tersebut. Sebab, hanya jenis tertentu saja yang diberikan sementara pasokannya, sedangkan yang lain masih bisa dijual," pungkasnya. (Tribunjogja.com/ndg)
Minimalisir Sengketa di Porda 2025, KONI DIY Kukuhkan Tujuh Dewan Hakim |
![]() |
---|
Anggaran Rp650 Juta Digelontorkan untuk Pembangunan Shelter Bencana di Candirejo Gunungkidul |
![]() |
---|
Yogyakarta Peringkat ke-4 Penghasil Buah Melinjo Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
2 Kabupaten Penghasil Jambu Air Terbanyak di DIY, Ranking 1 Sleman |
![]() |
---|
Dua Guru TK Terjaring Sidak ASN, Wakil Bupati Tegaskan Penegakan Disiplin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.