Komisi C DPRD DIY Akomodir Masukan Pegiat Lingkungan dalam Penyusunan Perda Tambang
DPRD DIY menunjukkan komitmennya dalam menyusun regulasi yang berpihak pada kelestarian lingkungan dengan mengakomodir masukan dari para aktivis
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DPRD DIY menerima audiensi dari para aktivis dan pegiat lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Wargo Jogo Banyu Yogyakarta.
DPRD DIY menunjukkan komitmennya dalam menyusun regulasi yang berpihak pada kelestarian lingkungan dengan mengakomodir masukan dari para aktivis
Audiensi digelar diruang Komisi C Senin (26/5/2025) bersamaan dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan.
Puluhan aktivis datang membawa sejumlah catatan kritis terkait tata kelola pertambangan yang dinilai masih menimbulkan banyak persoalan di lapangan.
Mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro bersama anggota Komisi C lainnya, Lisman Puja Kesuma.
Nur Subiyantoro menegaskan bahwa penyusunan raperda ini merupakan penyempurnaan dari Perda DIY Nomor 1 Tahun 2018, guna menjawab dinamika dan tantangan baru dalam pengelolaan pertambangan di DIY.
"DIY ini daerah istimewa, kota pelajar dan tujuan wisata. Maka pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan. Perda ini sedang kami bahas untuk disempurnakan agar selaras dengan konsep ekonomi hijau dan keberlanjutan,” jelasnya.
Menurutnya, masukan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Ia pun mengapresiasi partisipasi aktif para pegiat lingkungan yang hadir dan menyampaikan gagasannya.
"Masih ada waktu untuk menyerap berbagai masukan, karena saat ini pembahasan masih pada tahap pasal per pasal. Semua usulan yang disampaikan akan kami teruskan ke Panitia Khusus (Pansus) Perda Tambang. Saya juga sudah berkomunikasi langsung dengan ketua pansus dan bagian hukum Pemda DIY untuk mengundang kawan-kawan dalam forum public hearing besok," ujar Nur.
Ia menegaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti hasil audiensi dengan Koalisi Wargo Jogo Banyu Yogyakarta.
"Menjadi kewajiban kami dari Komisi C untuk langsung menyampaikan ke pansus. Tadi setelah audiensi saya bertemu dengan ketua pansus dan bagian hukum Sekda. Kemudian disepakati untuk memanfaatkan waktu public hearing. Besok, Selasa (27/5/2025), kawan-kawan dari Koalisi Wargo Jogo Banyu Yogyakarta ini akan kami undang secara resmi untuk hadir," jelasnya.
Senada dengan itu, anggota Komisi C DPRD DIY, Lisman Puja Kesuma, juga menegaskan komitmen DPRD DIY dalam memastikan aspek lingkungan tidak dikesampingkan dalam penyusunan perda ini.
"Intinya, kami sepakat dengan masukan teman-teman yang hadir tadi. Perda tambang ini harus dikawal agar tidak mengabaikan aspek-aspek lingkungan yang nantinya bisa berdampak buruk. Artinya, kalau penambangan itu diizinkan, harus ada batasan-batasannya yang jelas dan tegas," imbuh Ketua Fraksi Gerindra DPRD DIY ini.
Komisi C dan Pansus Raperda Tambang DPRD DIY juga sepakat untuk memperkuat substansi raperda agar tidak hanya mengatur aspek teknis pertambangan, tetapi juga memastikan perlindungan lingkungan dan keberlangsungan tata ruang, termasuk menjaga sumbu filosofi Yogyakarta.
Sementara itu, Jaya Darmawan, perwakilan Koalisi Wargo Jogo Banyu Yogyakarta, menyampaikan harapan agar penyusunan Raperda dilakukan secara hati-hati dan komprehensif.
Keracunan MBG Pelajar di DIY, Ombudsman: Program Nyaris Tanpa Pengawasan, Pelanggaran Nir Sanksi |
![]() |
---|
Indosat Gandeng Erafone dan Oppo Hadirkan Festival Belanja di Jateng dan DIY |
![]() |
---|
DIY Masuk Prioritas Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, Eksekusi Tunggu Pusat |
![]() |
---|
Puluhan Buruh Taru Martani Gelar Unjuk Rasa di DPRD DIY, Sebut Dirut Galak dan Uang Lembur Dipangkas |
![]() |
---|
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.