Juni-Juli 2025, Masyarakat Dapat Diskon Listrik dan Bantuan Sosial Tambahan

Salah satu stimulus yang paling menonjol adalah potongan tarif listrik sebesar 50 persen untuk rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Istimewa
ILUSTRASI : Petugas PLN tengah memperbaiki meteran listrik milik pelanggan 

Libur Sekolah 2025, Pemerintah Luncurkan 6 Stimulus Konsumsi, Termasuk Diskon Listrik 50 Persen

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mengumumkan enam jenis stimulus konsumsi yang akan berlaku selama bulan Juni dan Juli 2025.

Program ini dirancang untuk mendorong belanja masyarakat selama masa libur sekolah dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada di kisaran lima persen pada kuartal II-2025.

Salah satu stimulus yang paling menonjol adalah potongan tarif listrik sebesar 50 persen untuk rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

Diskon ini akan diberikan secara otomatis kepada sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa seluruh stimulus akan mulai diberlakukan pada 5 Juni 2025.

Baca juga: Kulon Progo Tampilkan Upacara Adat Joyokusumo dari Kapanewon Kokap di GSBY 2025

Pemerintah berharap momentum liburan sekolah dan pencairan gaji ke-13 dapat memperkuat konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi nasional.

"Libur sekolah dan gaji ke-13 adalah waktu yang strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendongkrak konsumsi," kata Airlangga dalam keterangan resmi, Minggu (25/5/2025).

Berikut daftar lengkap enam stimulus konsumsi yang disiapkan pemerintah:

  1. Potongan harga untuk tiket transportasi umum, termasuk kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut.
  2. Diskon tarif tol di berbagai ruas jalan utama selama bulan Juni dan Juli 2025.
  3. Diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
  4. Penambahan alokasi bantuan sosial, seperti kartu sembako dan bantuan pangan, untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat.
  5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta dan para guru honorer.
  6. Perpanjangan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus bagi sektor padat karya.

Khusus untuk diskon tarif listrik, stimulus ini berbeda dari kebijakan serupa yang berlaku pada awal tahun 2025. Saat itu, rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA masih masuk dalam daftar penerima.

Namun pada periode Juni-Juli 2025, bantuan difokuskan hanya untuk pelanggan dengan daya maksimal 1.300 VA. Selebihnya, tidak ada perubahan dalam mekanisme pemberian diskon.

Paket insentif konsumsi ini merupakan bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan memitigasi risiko perlambatan pertumbuhan akibat tekanan global maupun domestik. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved