Sebanyak 67 ASN Gunungkidul Cuti Haji, Kekosongan Jabatan Diisi Plh

ASN di Kabupaten Gunungkidul mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah haji tahun ini. Dari jumlah tersebut, paling banyak dari OPD Dinas Pendidikan.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
PAMITAN - Foto dok. Suasana haru saat jemaah calon haji asal Gunungkidul berpamitan dengan anggota keluarga, Rabu (21/5/2025) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRINUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sebanyak 67 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah haji tahun ini. Dari jumlah tersebut, paling banyak dari OPD Dinas Pendidikan.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Kabupaten Gunungkidul, Sunawan, menyebut ASN yang mengajukan cuti  terdiri dari 53 orang dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan 7 orang,  Pariwisata 1 orang, dan sisanya dari OPD yang lain. 

"Untuk yang dinas pendidikan mayoritas yang cuti adalah guru. Dan, untuk kekosongan jabatan karena cuti ini nantinya akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh)," tuturnya saat dikonfirmasi pada Kamis (21/5/2025).

Dia  menambahkan, pengajuan cuti tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan  disebutkan bahwa ASN yang memiliki masa kerja minimal lima tahun berhak mengajukan cuti besar hingga tiga bulan.

“Cuti besar ini bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk ibadah haji. Rata-rata durasi cuti yang diajukan berkisar antara 43 hingga 45 hari kerja,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar mengatakan bagi ASN yang mengajukan cuti haji tetap mendapatkan  gaji utuh sesuai dengan gaji bulanan yang diterima. 

Hal itu berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

"Untuk keperluan ibadah haji, ASN dapat menggunakan cuti besar. Selama cuti besar, PNS tetap mendapatkan penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan," terang dia.

Dia menambahkan sedangkan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 
tidak akan diterima oleh PNS yang sedang cuti. Sebab, tunjangan penghasilan didasarkan pada absensi kehadiran dan laporan aktivitas pekerjaan.

"kalau dalam satu bulan penuh tidak berkinerja ya tidak dapat TPP pada bulan berkenaan," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 271 calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Gunungkidul, resmi dilepaskan untuk diberangkatkan ke Tanah Suci, dari Masjid Agung Al Ikhlas, Wonosari pada Rabu (21/5/2025).

Suasana penuh haru mewarnai prosesi pelepasan antara jemaah dengan keluarga yang mengantar. Pelukan, air mata, hingga doa-doa terbaik mengiringi keberangkatan para tamu Allah menuju perjalanan ke Tanah Suci.

Kepala Kantor Kementerian Agama Gunungkidul Mukotip mengatakan pelepasan jemaah diikuti 271 jemaah, dengan jemaah paling muda berusia 20 tahun dan jemaah paling tua berusia 91 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved