Mafia Tanah di Sleman

BARU TERUNGKAP! Ternyata Blokir Sertifikat Tanah Sengketa oleh BPN Hanya Berlaku 30 Hari

Ternyata tanah sengketa milik guru honorer di Sleman yang semula diblokir itu, ternyata tetap bisa dilelang dan bisa beralih kepemilikan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
BERKAS PERKARA: Hedi Nudiman dan Istrinya Evi Fatimah menunjukkan berkas perkara perjalanan kasus yang dihadapi. Mereka diduga menjadi korban mafia tanah dan terancam kehilangan rumah dan tanah seluas 1.400an meter persegi di Tridadi, Sleman. 

Pertama, diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Pihak ketiga pemegang baru sertifikat yang diperoleh dari lelang diajak berunding dan barangkali dengan melihat sisi kemanusiaan maka bisa berdamai. 

Sebab, pihak yang membeli tanah lelang juga beritikad baik. Dia membeli sehingga negara harus melindungi.

Jika jalan damai tidak bisa dilakukan, maka diproses dengan menggunakan jalur hukum. 

Berdasarkan putusan pengadilan, keluarga Hedi bisa mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN. 

"Gugatan PTUN atau perdata sebagai dasar kami. Putusan pidana dari pengadilan bisa dijadikan dasar tindaklanjut pada eksekusi administrasi. Jadi harus ada dasarnya, tidak bisa serta merta," katanya.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Perjuangan Hedi Nudiman Melawan Mafia Tanah di Sleman: Dipermainkan, Batin Terkuras

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizki Adrian, sebelumnya mengatakan dalam perkara yang menimpa Hedi dan Evi, pihaknya menangani kasus penipuan dan penggelapannya.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 2 tersangka. Satu tersangka sudah diserahkan penyidik ke JPU dan telah inkrah.

Sedangkan satu tersangka lagi ditetapkan sebagai DPO. 

"Iya, DPO inisial SU. Untuk berkas tetap jalan, jika pelaku ketangkap akan kami proses," kata Adrian. 

Menurut dia, untuk kasus penipuannya, sudah sangat jelas.

"Karena kan 1 pelaku sudah inkrah dan telah menjalani hukumannya. Artinya terbukti perbuatannya," imbuh dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved