Tarif Sewa Kios Dihapus, Disdag Berlakukan Retribusi Harian di Seluruh Pasar di Gunungkidul 

Disdag Gunungkidul memberlakukan sistem retribusi harian yang sudah dilakukan uji coba pada awal tahun ini. 

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Gunungkidul mengambil kebijakan menghapus sistem tarif sewa untuk kios maupun los di seluruh pasar tradisional yang dinaunginya. 

Sebagai gantinya, Disdag memberlakukan sistem retribusi harian yang sudah dilakukan uji coba pada awal tahun ini. 

Kepala Disdag Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, mengatakan penghapusan target sewa dilakukan mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul No.9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Yang mana, dalam regulasinya penarikan retribusi hanya bersumber dari pelayanan pasar harian.

"Pada Januari tahun ini, sistem retribusi harian sudah di uji cobakan. Namun, memang  masih masa transisi belum bisa secara keseluruhan, karena beberapa pedagang ada yang masa sewa-nya itu baru habis tahun 2025, jadi  beberapa masih menunggu," terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (14/5/2025).

Dia menjelaskan pola retribusi harian ini sangat berbeda dengan sistem tarif sewa. Di mana, pedagang hanya membayar retribusi dalam waktu harian ketika berjualan saja. 

"Kalau pedagangnya jualan baru ditarik retribusinya, jika tidak berjualan maka retribusinya tidak diambil. Jadi sangat berbeda dengan sistem tarif sewa, di mana pedagang bisa sewa kios atau los secara tahunan," terang dia.

Baca juga: PAD Retribusi Pasar di Gunungkidul Turun, Banyak Kios Tutup Ditinggal Pedagang Jadi Satu Faktornya

Ia menambahkan secara teknis tidak ada perbedaan selain pola pembayaran retribusinya.

Sebab, kios atau los hanya bisa ditempati bagi pedagang yang sudah memiliki surat keterangan sewa, mereka dianggap sebagai penempat kios atau los tersebut. 

"Nantinya pedagang ini diberi kartu pedagang. Kartu Pedagang ini berisi keterangan bahwasanya pedagang ini yang menempati kios tersebut," ucapnya.

Dia meneruskan pembayaran  retribusi harian akan mengikuti dengan luasan kios atau losnya. Untuk kios itu harganya sekitar Rp700.

Misalnya, ketika pedagang menempati kios dengan ukuran 3x4 meter, maka retribusi harian yang harus dibayarkan sebesar Rp700x12 meter, yakni Rp8.400 per harinya.

"Begitupun dengan los, disesuaikan dengan luasannya," papar dia.

Lebih jauh, Kelik menuturkan selain mengikuti aturan Perda terkait pergantian sistem pembayaran retribusi pasar, aturan ini juga untuk menyelamatkan kios atau los yang mangkrak ditinggal pedagang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved