Tahanan yang Kabur dari PN Jakut Diam-diam Telepon Kekasihnya untuk Minta Uang, Lalu Ditangkap Lagi
Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pun langsung memantau Jawir dan akhirnya berhasil meringkusnya kembali.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Januar Murdianto alias Jawir, terdakwa yang kabur setelah menjalani persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (26/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB lalu, kebingungan tak punya uang untuk pulang ke Banjarnegara.
Terdakwa kasus pencabulan itu akhirnya menghubungi kekasihnya untuk meminta uang.
Jawir pun menemui kekasihnya yang bernama Novita Sari di wilayah Cikarang.
Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pun langsung memantau Jawir dan akhirnya berhasil meringkusnya kembali.
Kini Jawir sudah kembali ditahan dan akan kembali melanjutkan persidangan atas kasus hukum yang menjeratnya.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kejari Jakarta Utara Dandeni Herdiana mengatakan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan Jawir pada Senin siang sekitar pukul 13.15 WIB.
Saat itu Jawir menghubungi kekasihnya dan akan menemuinya di Cikarang Selatan.
"Pada Hari Senin 12 Mei 2025, sekira pukul 13.15 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan menemui pacarnya di tempat kerjanya di Gedung Cikarang Groove," ucap Kepala Kejari Jakarta Utara Dandeni Herdiana dalam keterangannya, Senin (12/5/2025) malam dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Mengenal Balut: Makanan Khas Filipina, Berupa Embrio Bebek yang Viral di Indonesia
Menurut Dandeni, terdakwa bisa menghubungi kekasihnya setelah meminjam ponsel milik pengemudi ojek online.
Kepada Novita, saat itu Jawir mengaku mau meminta uang untuk pulang ke Banjarnegara.
"Tapi tadinya dia minta uang untuk pulang ke Banjar Negara dan kemudian diiya kan oleh pacar terdakwa, dan pacar terdakwa tersebut menghubungi tim karena setelah dilakukan pemantauan kita tempel terus sehingga tim merapat," ujar Dandeni.
Tim yang melakukan pemantauan akhirnya melihat kedatangan Jawir sekitar pukul 14.50 WIB.
Saat itu lah, tim gabungan langsung menangkapnya dan kembali membawa Jawir ke Kantor Kejari Jakarta Utara.
Diberitakan sebelumnya, Januar melarikan diri bersama satu rekannya usai menjalani persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP di PN Jakarta Utara, Selasa (26/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ia melarikan diri melalui celah pagar dekat tangga PN Jakarta Utara. (*)
Seorang Kakek di Pundong Cabuli Bocah 7 Tahun Lima Kali, Terungkap Karena Hal Ini |
![]() |
---|
Mantan Kapolres Ngada Beri Imbalan Rp 3 Juta ke Mucikari yang Carikan Anak Kecil |
![]() |
---|
Ayah Kandung di Gunungkidul Tega Cabuli Anak Sendiri yang Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Paman di Gunungkidul Tega Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Oknum Guru Ngaji di Jogja Lakukan Tindak Asusila pada Gadis 17 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.