Pemkab Sleman Janji Bantu Guru Honorer yang Jadi Korban Mafia Tanah, Korban Diminta Mengadu 

Kasus yang menimpa Hedi dan Evi Fatimah, menurut Harda, bisa ditelusuri dengan membuka warkah atau silsilah tanah di Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
KORBAN MAFIA TANAH: Hedi Nudiman dan Istrinya Evi Fatimah tak kuat menahan tangis saat menceritakan perjalanan kasus dugaan mafia tanah di Sleman yang dihadapi. Mereka diduga menjadi korban mafia tanah dan terancam kehilangan rumah dan tanah seluas 1.400an meter persegi di Tridadi, Sleman. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berkomitmen memberikan bantuan kepada Evi Fatimah dan Hedi, keluarga guru honorer di dusun Paten, Kelurahan Tridadi, Sleman yang diduga menjadi korban mafia tanah.

Korban pun diminta mengadu resmi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. 

"Prinsipnya pemerintah membantu siapa pun masyarakat-nya yang kena masalah. Silakan bisa mengadu, nanti kami siapkan lawyers, kami bantu," kata Bupati Sleman, Harda Kiswaya, Senin (12/5/2025). 

Kasus yang menimpa Hedi dan Evi Fatimah, menurut Harda, bisa ditelusuri dengan membuka warkah atau silsilah tanah di Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Jika silsilah tanah dibuka maka bisa ditelusuri, bagaimana asal mula peralihan nama sertifikatnya.

Ia mengaku pernah mendapat laporan hampir serupa terkait Tanah Kas Desa (TKD) dan bisa ditelusuri. 

Adapun terkait persoalan yang menimpa warga Paten, Tridadi ini, Bupati belum bisa berkomentar banyak.

Ia menyarankan agar yang bersangkutan mengadu secara resmi ke Pemerintah Kabupaten.

Aduan tersebut nanti akan ditindaklanjuti. 

"Ya, nanti tak bantu. Pemerintah menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, melalui program bantuan hukum," ujar dia. 

Baca juga: Guru Honorer di Sleman Jadi Korban Dugaan Mafia Tanah, Menangis 12 Tahun Berjuang Minta Keadilan

Sebagaimana diketahui, keluarga guru honorer di Kabupaten Sleman terancam kehilangan tempat tinggal karena rumah beserta tanah seluas 1.474 meter persegi di dusun Paten, RT 4 RW 5, Tridadi, Kabupaten Sleman digelapkan dan sertifikatnya kini berganti kepemilikan

Evi Fatimah, istri Hedi, bercerita, sertifikat tanah miliknya bisa berganti nama bermula ketika dirinya bertemu dengan Suharyati dan Sujatmoko, seorang Ibu dan anak, yang ingin mengontrak rumah warisan orangtuanya itu, untuk keperluan usaha konveksi di tahun 2011.

Harga sewa menyewa disepakati Rp25 juta per lima tahun.

Saat itu, karena butuh penghasilan tambahan, Ia menyepakatinya. 

"Saya dikasih uang Rp1 juta sebagai uang tanda jadi. Tapi sertifikat tanah saya saya diminta mereka, katanya buat jaminan," kata Evi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved