Hasil Pemeriksaan Dewan Pers, Konten yang Dibuat Oleh Tian Bahtiar Bukan Karya Jurnalistik

Konten yang dibuat oleh Tian Bahtiar yang bekerja sama dengan Marcella Santoso serta Junaedi Saibih dipastikan bukan sebuah karya jurnalistik.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Kompas.com
SERAHKAN BERKAS : Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberikan keterangan di Lobi Dewan Pers, Jakarta, Kamis (24/4/2025). 

Para tersangka itu yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Selanjutnya dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved