Kejagung Tetapkan Pengusaha Riza Chalid jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Ini Perannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DIAN MAHARANI via kompas.com
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) pada Kamis (10/7/2025).

Mohammad Riza Chalid yang merupakan beneficial owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Dengan ditetapkannya Riza Chalid sebagai tersangka, berarti sudah ada 18 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar membeberkan peran dari Riza Chalid.

Dalam kasus ini, Riza Chalid diduga terlibat dalam manipulasi kerja sama penyewaan terminal BBM Merak bersama tersangka Hanung Budya Yuktyanta (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).

Mereka disebut melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina, termasuk memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak padahal saat itu belum dibutuhkan, serta menghapus skema kepemilikan aset terminal dalam kontrak.

Penyidik menilai kontrak kerja sama tersebut dibuat dengan harga yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Akibatnya, kerugian negara mengalami kenaikan, ditaksir mencapai Rp 285 triliun, atau meningkat lebih besar dari angka awal yang diumumkan yaitu Rp 193,7 triliun.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Riza telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya mangkir dari pemanggilan penyidik sebagai saksi.

Sebelumnya, penyidik menyebut bahwa saat ini Riza berada di Singapura dan pihak Kejagung telah berkoordinasi dengan otoritas hukum setempat.

Terkait hal itu, Harli menyebut, pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Imigrasi serta perwakilan Kejaksaan di luar negeri.

 “Terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO), itu tergantung apakah Riza akan memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka nantinya,” ujar Harli.

“Kalau panggilan tidak diindahkan secara berulang, maka tentu penyidik akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.

Harli menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang dianggap relevan.

Harli juga tidak menutup kemungkinan anggota keluarga Riza Chalid dapat dipanggil jika dibutuhkan dalam pembuktian perkara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved