Kejagung Kembali Panggil Nadiem Makarim Hari Ini

Kejaksaan Agung dijadwalkan kembali memanggil eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kompas.com/Shela Octavia
DIPERIKSA KEJAGUNG : Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim selesai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Proses pengusutan kasus dugaan pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung.

Kejaksaan Agung terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap secara terang benerang kasus itu.

Terbaru, Kejaksaan Agung dijadwalkan kembali memanggil eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (8/7/2025) hari ini.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

“Sesuai jadwal begitu Mbak, tapi belum terinfo datang apa tidak,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Selasa.

Sementara terpisah, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menyebutkan bahwa pemeriksaan Nadiem ditunda hingga minggu depan. 

Baca juga: Alasan Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri

“Tunda satu minggu,” ujar Kuasa Hukum Nadiem, Hotman Paris, saat dihubungi.

Sebelumnya, Nadiem telah diperiksa oleh penyidik pada 23 Juni 2025 lalu.

Usai diperiksa selama 12 jam, Nadiem irit bicara terkait dengan pemeriksaan yang telah dijalaninya.

 “Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” kata Nadiem saat itu.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).  

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, termasuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek pengadaan senilai Rp 9,9 triliun ini. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved