Kriteria Guru Honorer Penerima Bantuan Rp 300 Ribu dari Pemerintah

Kapan guru-guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) honorer di Tanah Air akan menerima bantuan Rp 300.000 dari pemerintah?

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
PENUH PERJUANGAN - Vinsensia Ervina Talluma (32) seorang guru honorer di SDK 064 Watubala di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete Kabupaten Sikka NTT berjalan kaki sejauh 6 kilometer ke sekolah melewati hutan dan sungai. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebutkan, bantuan ini akan diberikan setiap bulan kepada guru honorer.

Pemberian bantuan ini sebagai upaya pemerintah dalam mendorong kesejahteraan guru dan pendidikan berkualitas bagi siswa se-Indonesia.

Karena itu, untuk mewujudkan pendidikan berkualitas salah satunya dengan memberikan bantuan kepada guru.

"Tidak mungkin kita menjadi negara sejahtera, tidak mungkin kita menjadi negara maju kalau pendidikan kita tidak baik, pendidikan kita tidak berhasil," kata Prabowo dalam pidatonya saat Peluncuran Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden di momen Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025 yang digelar di SDN Cimahpar 5, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025) siang.

Bantuan ini akan menyasar 310.000 guru dan akan dicairkan mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

Menurut Prabowo, pemerintah Indonesia selalu menempatkan pendidikan sebagai hal yang utama untuk pembangunan bangsa.

"Seluruh elite bangsa menyadari hal ini dan menggariskan strategi pembangunan bangsa yang sudah baik dan sudah benar," ucap dia. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved