Kriteria Guru Honorer Penerima Bantuan Rp 300 Ribu dari Pemerintah
Kapan guru-guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) honorer di Tanah Air akan menerima bantuan Rp 300.000 dari pemerintah?
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kapan guru-guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) honorer di Tanah Air akan menerima bantuan Rp 300.000 dari pemerintah?
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan kepada 310.000 guru honorer di Indonesia.
Bantuan ini akan menyasar 310.000 guru dan akan dicairkan mulai tahun ajaran baru 2025/2026.
Namun hingga saat ini belum ada kepastian jadwal resmi kapan bantuan itu akan dicairkan oleh pemerintah.
Bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan itu nantinya akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat.
Dikutip dari Kompas.com, guru honorer penerima bantuan senilai Rp 300.000 itu sudah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Ada lima kriteria yang sudah ditetapkan.
Kelima kriteria itu yakni :
1. Kemendikdasmen mendata guru honorer dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
2. Kemendikdasmen juga melihat guru honorer yang diberikan bantuan memang belum tersertifikasi
3. Kemendikdasmen memeriksa data guru honorer melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
4. Kemendikdasmen juga telah mendata berapa orang guru yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid
5. Kemendikdasmen juga melihat data guru honorer dari Desil 1 sampai Desil 10 berapa orang yang belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca juga: Sekolah di Kulon Progo Monitor Ketat Kualitas Makanan MBG Demi Cegah Keracunan
Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menyebut penerima bantuan harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Jadi pemerintah berencana memberikan bantuan kepada guru non-ASN yang belum bersertifikasi pendidik," kata Suharti pada wartawan beberapa waktu lalu.
Guru Honorer Korban Mafia Tanah di Sleman Terus Berjuang, Kini Wadul ke Kejari |
![]() |
---|
Pencairan BSU untuk Pekerja dan Guru Honorer Tinggal Tunggu Permenaker, Diprediksi Cair Juni |
![]() |
---|
Bantuan Rp300rb per Bulan Untuk Guru Honorer Segera Cair |
![]() |
---|
KABAR GEMBIRA, Bantuan Rp 300 Ribu untuk Guru Honorer Non-ASN Cair Mulai Juli |
![]() |
---|
Guru Honorer Korban Mafia Tanah di Sleman Tanggapi Pernyataan BPN Sleman soal Blokir Sertifikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.