Kriteria Guru Honorer Penerima Bantuan Rp 300 Ribu dari Pemerintah

Kapan guru-guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) honorer di Tanah Air akan menerima bantuan Rp 300.000 dari pemerintah?

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
PENUH PERJUANGAN - Vinsensia Ervina Talluma (32) seorang guru honorer di SDK 064 Watubala di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete Kabupaten Sikka NTT berjalan kaki sejauh 6 kilometer ke sekolah melewati hutan dan sungai. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kapan guru-guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) honorer di Tanah Air akan menerima bantuan Rp 300.000 dari pemerintah?

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan kepada 310.000 guru honorer di Indonesia.

Bantuan ini akan menyasar 310.000 guru dan akan dicairkan mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

Namun hingga saat ini belum ada kepastian jadwal resmi kapan bantuan itu akan dicairkan oleh pemerintah.

Bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan itu nantinya akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat.

Dikutip dari Kompas.com, guru honorer penerima bantuan senilai Rp 300.000 itu sudah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Ada lima kriteria yang sudah ditetapkan.

Kelima kriteria itu yakni :

1. Kemendikdasmen mendata guru honorer dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 

2. Kemendikdasmen juga melihat guru honorer yang diberikan bantuan memang belum tersertifikasi

3. Kemendikdasmen memeriksa data guru honorer melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS)

4. Kemendikdasmen juga telah mendata berapa orang guru yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid

5. Kemendikdasmen juga melihat data guru honorer dari Desil 1 sampai Desil 10 berapa orang yang belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: Sekolah di Kulon Progo Monitor Ketat Kualitas Makanan MBG Demi Cegah Keracunan

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menyebut penerima bantuan harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Jadi pemerintah berencana memberikan bantuan kepada guru non-ASN yang belum bersertifikasi pendidik," kata Suharti pada wartawan beberapa waktu lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved