Mafia Tanah di Bantul
Pemkab Bantul Bentuk Tim Hukum Bantu Tuntaskan Kasus Mafia Tanah yang Dialami Bryan Manov
Pihaknya pun memastikan bahwa akan ada tindakan pemblokiran sertifikat tanah yang saat ini atas nama Muhammad Achmadi.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan membentuk tim hukum untuk menuntaskan permasalahan korban mafia tanah yang dialami oleh Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Biro Hukum Pemkab Bantul, Sigit Fajar Rohman, berujar, pihaknya akan merapatkan pembentukan tim kuasa hukum yang menangani kasus dari korban Bryan Manov. Tim kuasa hukum itu terdiri atas lima orang advokasi di DIY.
"Besok baru mau kami rapatkan. Rencananya, tim itu terdiri atas semua advokat dari Pemkab Bantul. Karena, Mas Bryan kan ada permohonan kepada Pemkab Bantul untuk menuntaskan kasusnya," kata Sigit, di sela-sela tugasnya, Senin (5/5/2025).
Pihaknya pun memastikan bahwa akan ada tindakan pemblokiran sertifikat tanah yang saat ini atas nama Muhammad Achmadi.
Pasalnya, Bryan sekeluarga sama sekali tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah ke Muhammad Achmadi.
"Berkas-berkas tanah milik ayah Bryan yakni Sutono Rahmadi, sudah kami kantongi. Jadi, kami pastikan akan ada upaya pemblokiran sertifikat tanah yang saat ini sudah beralih nama," ujar dia.
Sigit pun mengaku akan melakukan pendampingan penuh terhadap Bryan saat dimintai keterangan oleh pihak Polda DIY. Sebab, Bryan telah melakukan pelaporan kasusnya ke Polda DIY.
"Dan iya dalam kasus ini jelas ada dugaan penipuan. Karena kasus ini sudah dalam kategori mafia tanah. Mafia tanah itu kan sudah ada rangkaian cerita dan mafia itu kan tidak bisa berdiri sendiri. Jadi ada pelaku dan pihak-pihak lain yang di situ membantu melakukan tindak pidana," urainya.
Diberitakan sebelumnya, korban mafia tanah di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, semakin bertambah. Kali ini, kejadian tersebut dialami oleh Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
Bryan mengungkapkan kasus tersebut bermula sekitar Agustus 2023. Awalnya, ibunda Bryan yakni Endang Kusumawati (67), mempunyai kenalan atas nama Triono dan meminta bantuan Triono untuk melakukan pecah sertifikat tanah. Namun, sertifikat itu tiba-tiba beralih nama menjadi Muhammad Achmadi dan diagunkan di BRI Sleman. (Nei)
| Kasus Mafia Tanah Korban Bryan Manov Belum Kelar, Pemkab Bantul: Masih di Polda DIY, Uji Labfor |
|
|---|
| Mbah Tupon Menang Lawan Mafia Tanah, BPN DIY Siap Percepat Proses Balik Nama Sertifikat |
|
|---|
| Akhir Manis Perjuangan Lawan Mafia Tanah, Mbah Tupon Sujud Syukur usai Sertifikat Tanah Kembali |
|
|---|
| 7 Terdakwa Mafia Tanah di Bantul Divonis Penjara, Mbah Tupon Lega, Selanjutnya Pulihkan Sertifikat |
|
|---|
| Sidang Kasus Mafia Tanah di Bantul, Kuasa Hukum Mbah Tupon: Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pemkab-Bantul-Bentuk-Tim-Hukum-Bantu-Tuntaskan-Kasus-Mafia-Tanah-yang-Dialami-Bryan-Manov.jpg)