Pembukaan Lahan Greenbelt di Kulon Progo Dinilai Langgar Prinsip Mitigasi Bencana

Aktivitas pembukaan lahan di kawasan sabuk hijau (greenbelt) Pantai Glagah-Congot, Kabupaten Kulon Progo, menuai sorotan.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Kepala BPBD DIY, Noviar Rahmad ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (14/4/2025). Ia mengingatkan bahaya bagi pendaki untuk naik Gunung Merapi. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aktivitas pembukaan lahan di kawasan sabuk hijau (greenbelt) Pantai Glagah-Congot, Kabupaten Kulon Progo, menuai sorotan.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai tindakan tersebut berisiko merusak fungsi perlindungan pantai dan mengabaikan prinsip mitigasi bencana.

Kepala Pelaksana BPBD DIY, Noviar Rahmad, menyayangkan pembukaan lahan itu karena berpotensi mempercepat laju abrasi dan membahayakan masyarakat sekitar.

Ia menyebut bahwa greenbelt merupakan bagian penting dari upaya antisipasi bencana, khususnya abrasi dan tsunami.

“Greenbelt itu kan gunanya untuk mencegah terjadinya abrasi. Kalau itu dibongkar, akan berpengaruh terhadap keselamatan warga yang ada di sana, termasuk juga apa yang ada di atasnya,” ujar Noviar.

Baca juga: Pemkab Kulon Progo Akan Koordinasi dengan Pakualaman Bahas Penanaman Jagung di Sabuk Hijau

Program penanaman vegetasi di kawasan pesisir Pantai Glagah-Congot dimulai pada tahun 2019 sebagai kolaborasi antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BPBD DIY, dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Pohon-pohon ditanam untuk memperkuat garis pantai sekaligus menjadi penghalang alami terhadap dampak gelombang ekstrem.

Noviar menekankan bahwa wilayah pesisir Kulon Progo memiliki tingkat abrasi yang tinggi, yakni sekitar 1,5 hingga 2 meter per tahun.

Dengan kondisi tersebut, keberadaan vegetasi pelindung sangat penting untuk menjaga kestabilan pantai.

BPBD DIY pun tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya soal pembukaan lahan tersebut.

“Saya nggak tahu itu, nggak tahu menahu, malah dapat tahunya dari media,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terkait perizinan dan tujuan dari pembukaan lahan tersebut.

BPBD mendesak adanya koordinasi antarlembaga sebelum melakukan kegiatan di kawasan yang rentan bencana.

“Seharusnya tidak dilakukan pembongkaran dan harus koordinasi juga dengan instansi terkait,” tandas Noviar. (han)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved