Pemda DIY Prioritaskan Pengembalian Dana Nasabah BUKP Wates dan Galur
Pemda DIY mengambil langkah tegas dan sistematis dalam menangani permasalahan yang menimpa BUKP Wates dan BUKP Galur.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengambil langkah tegas dan sistematis dalam menangani permasalahan yang menimpa Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates dan BUKP Galur.
Fokus utama diarahkan pada pengembalian simpanan nasabah yang tercatat secara resmi dalam sistem informasi keuangan kedua lembaga tersebut.
Permasalahan mencuat setelah nasabah kedua BUKP tersebut mengalami kesulitan dalam menarik simpanannya.
Pemeriksaan internal menunjukkan bahwa kesulitan likuiditas dipicu oleh penggunaan dana lembaga dan dana nasabah oleh oknum pengurus.
Praktik tersebut telah diakui dalam berita acara pembinaan dan pengawasan oleh pihak yang bersangkutan.
“Penyelesaian akan difokuskan terlebih dahulu pada simpanan nasabah yang tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan BUKP. Untuk simpanan tersebut, pengembalian menjadi tanggung jawab institusi,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda DIY, Wiyos Santoso, Jumat (2/5/2025).
Baca juga: Talenta Muda Asal Sleman Ini Harumkan Nama Indonesia di Kancah Dunia
Langkah awal yang dilakukan Pemda adalah melakukan klasifikasi jenis simpanan berdasarkan pencatatan resmi di sistem.
Simpanan yang telah masuk dalam sistem akan diverifikasi dan dibayarkan kembali kepada nasabah.
Sementara itu, simpanan yang tidak tercatat dalam sistem dan hanya disetor melalui oknum pengurus, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi oknum tersebut.
“Selisih antara saldo di aplikasi dan dokumen fisik seperti buku tabungan atau bilyet deposito akan diverifikasi secara ketat. Proses ini dilakukan untuk menghindari kesalahan dan memastikan keadilan,” kata Wiyos.
Situasi ini sempat memicu gejolak di masyarakat.
Sejumlah nasabah membentuk paguyuban dan menggelar unjuk rasa di kantor BUKP Wates dan Galur pada 24 April 2025.
Gejolak itu juga berdampak pada BUKP lain di wilayah DIY, yang mengalami penarikan simpanan secara massal oleh nasabah karena kepanikan.
Dalam proses pengembalian dana, setiap nasabah diwajibkan membawa bukti seperti salinan buku tabungan atau bilyet deposito.
Daftar nasabah yang diverifikasi akan menjadi dasar pembayaran. Pemda menekankan pentingnya transparansi dalam keseluruhan proses tersebut.
Dari Limbah Jadi Listrik, Pemda DIY Bersiap Kelola Sampah dengan Teknologi Ramah Lingkungan |
![]() |
---|
Pengawasan Tak Lagi Soal Angka, BPKP DIY Didorong Kawal Efektivitas Kebijakan Publik |
![]() |
---|
Proyek Jalan Nasional Terhenti, Warga Terdampak JJLS di Kulon Progo Desak Kepastian Kompensasi |
![]() |
---|
Becak Listrik Mulai Diperkenalkan, Langkah Awal Menuju Malioboro Rendah Emisi |
![]() |
---|
Sikapi Tarif Trump, Pemda DIY Tunggu Hasil Negosiasi Indonesia dengan AS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.