Pemda DIY Prioritaskan Pengembalian Dana Nasabah BUKP Wates dan Galur

Pemda DIY mengambil langkah tegas dan sistematis dalam menangani permasalahan yang menimpa BUKP Wates dan BUKP Galur.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
KASUS BUKP WATES : Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda DIY, Wiyos Santoso 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengambil langkah tegas dan sistematis dalam menangani permasalahan yang menimpa Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Wates dan BUKP Galur.

Fokus utama diarahkan pada pengembalian simpanan nasabah yang tercatat secara resmi dalam sistem informasi keuangan kedua lembaga tersebut.

Permasalahan mencuat setelah nasabah kedua BUKP tersebut mengalami kesulitan dalam menarik simpanannya.

Pemeriksaan internal menunjukkan bahwa kesulitan likuiditas dipicu oleh penggunaan dana lembaga dan dana nasabah oleh oknum pengurus.

Praktik tersebut telah diakui dalam berita acara pembinaan dan pengawasan oleh pihak yang bersangkutan.

“Penyelesaian akan difokuskan terlebih dahulu pada simpanan nasabah yang tercatat dalam aplikasi sistem informasi keuangan BUKP. Untuk simpanan tersebut, pengembalian menjadi tanggung jawab institusi,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemda DIY, Wiyos Santoso, Jumat (2/5/2025).

Baca juga: Talenta Muda Asal Sleman Ini Harumkan Nama Indonesia di Kancah Dunia

Langkah awal yang dilakukan Pemda adalah melakukan klasifikasi jenis simpanan berdasarkan pencatatan resmi di sistem.

Simpanan yang telah masuk dalam sistem akan diverifikasi dan dibayarkan kembali kepada nasabah.

Sementara itu, simpanan yang tidak tercatat dalam sistem dan hanya disetor melalui oknum pengurus, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi oknum tersebut.

“Selisih antara saldo di aplikasi dan dokumen fisik seperti buku tabungan atau bilyet deposito akan diverifikasi secara ketat. Proses ini dilakukan untuk menghindari kesalahan dan memastikan keadilan,” kata Wiyos.

Situasi ini sempat memicu gejolak di masyarakat.

Sejumlah nasabah membentuk paguyuban dan menggelar unjuk rasa di kantor BUKP Wates dan Galur pada 24 April 2025.

Gejolak itu juga berdampak pada BUKP lain di wilayah DIY, yang mengalami penarikan simpanan secara massal oleh nasabah karena kepanikan.

Dalam proses pengembalian dana, setiap nasabah diwajibkan membawa bukti seperti salinan buku tabungan atau bilyet deposito.

Daftar nasabah yang diverifikasi akan menjadi dasar pembayaran. Pemda menekankan pentingnya transparansi dalam keseluruhan proses tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved