Kapolda DIY: Jika Jadi Korban Dugaan Mafia Tanah, Silakan Lapor! 

Kendati korban bertambah, Polda DIY sejauh ini belum membuka posko khusus aduan yang berkaitan dugaan mafia tanah.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, saat menyampaikan keterangan kepada wartawan, Jumat (2/5/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jumlah korban dugaan mafia tanah di Kabupaten Bantul dilaporkan bertambah.

Selain Mbah Tupon, kini muncul kasus yang dialami oleh Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Padukuhan Jadan, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. 

Kendati korban bertambah, Polda DIY sejauh ini belum membuka posko khusus aduan yang berkaitan dugaan mafia tanah.

Masyarakat yang merasa menjadi korban disarankan segera melapor. 

"Sementara belum ada posko khusus. Jika menjadi korban, silakan melapor ke Polda maupun Polres, kami akan tindaklanjuti dengan proses yang cepat," kata Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, Jumat (2/5/2025). 

Aduan dari masyarakat sebagai korban akan mempercepat pihaknya mengatahui kejadian tersebut.

Upaya pencegahan terhadap aksi mafia tanah juga dilakukan.

Menurut Anggoro, upaya pencegahan dari Pemerintah Daerah dengan memberikan penjelasan terkait status tanah.

Penjelasan ini sangat penting. Masyarakat yang akan melakukan transaksi jual beli terlebih dahulu harus mengecek status tanah kepada instansi yang berwenang. 

"Apakah tanah tersebut benar atau hanya titipan," katanya. 

Baca juga: Polda DIY Panggil Para Terlapor Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Rugikan Mbah Tupon

Sebagimana diketahui, kasus dugaan mafia tanah di Bantul marak terjadi.

Selain dialami Mbah Tupon, kasus hampir serupa dikabarkan juga menimpa Bryan Manov, warga Tamantirto, Kasihan.

Kasus yang menimpa Bryan bermula sekitar Agustus 2023.

Awalnya, ibunda Bryan, yakni Endang Kusumawati (67), mempunyai kenalan atas nama Triono dan meminta bantuan Triono untuk melakukan pecah sertifikat. 

"Sertifikat ini diserahkan kepada Pak Triono sekitar Agustus 2023. Terus, beliau membuatkan surat keterangan pecah turun waris dan sudah kami tanda tangani. Semua sudah kami percayakan kepada Pak Triono," kata Bryan, ditemui Tribun Jogja, di rumahnya di Padukuhan Jadan, Tamantirto, Jumat (2/5/2025).

Setelah itu, pihaknya mendapat informasi dari Triono bahwa akan kedatangan pihak ATR/BPN Bantul untuk melakukan survei atau pengukuran pecah tanah sekitar dua atau tiga minggu lagi.

Di mana, luas tanah milik orangtua Bryan sejumlah 2.275 meter persegi.

"Atas permintaan ibu saya, dari luasan tanah itu, akan dibagi dua untuk saya dengan adik saya. Tapi, setelah itu sampai sekarang kok tidak ada perkembangan, tidak ada pihak BPN yang ke sini, tidak ada yang ngukur tanah, dan informasi lain mengenai pecah sertifikat tanah ini," ungkap dia.

Sekitar November 2024 ia dikejutkan dengan kedatangan pihak BRI Sleman dan menyampaikan bahwa sertifikat milik orangtua Bryan sudah berbalik nama menjadi Muhammad Achmadi. 

"Dan tujuan BRI Sleman ke sini itu mau tagih agunan, tapi besaran agunan berapa saya enggak tahu. Dari situ kan kami berspekulasi bahwa sertifikat kami sudah balik nama menjadi Muhammad Achmadi dan sertifikat yang udah jadi atas nama itu dimasukkan ke BRI Sleman buat pinjaman," beber dia.

Bryan sekeluarga mengaku sangat terkejut.

Sebab, pihaknya tidak melakukan tanda tangan jual beli tanah dan tidak ada pihak notaris yang datang ke rumah orangtua Bryan atau pengesahan akta jual beli (AJB) tanah dengan notaris.

Padahal, apabila terjadi proses jual beli tanah, setidaknya ada pihak notaris yang terlibat.

"Ibu itu memang hanya minta tolong ke Pak Triono untuk pecah tanah. Karena, itu kan wasiat dari almarhum bapak saya. Bapak saya kan enggak ada pada tahun 2022. Jadi, ibu minta tolong tanah dibagi kepada dua anaknya," tutur Bryan. 

Lebih lanjut, orang yang berprofesi sebagai relawan di Bumi Projotamansari ini turut membeberkan bahwa pada tahun 2024 tidak menerima tagihan pembayaran PBB milik orangtuanya. Padahal, pada tahun sebelumnya masih membayar PBB.

"Saya langsung konfirmasi ke pihak pengurus tanah tadi, Pak Triono. Katanya, kalau dalam tahap pengurusan tanah, memang PBB-nya tidak keluar. Karena itu semua masih dalam proses sama ATR/BPN. Dan saya tidak paham soal mengurus tanah, jadi ya ikut alurnya Pak Triono," urainya.

Baca juga: Dugaan Pemalsuan Berkas dalam Kasus Mafia Tanah Warga Tamantirto Bantul, Ini Kata Pihak Keluarga

Rasa kecurigaan Bryan terhadap proses pengurusan tanah yang dilakukan oleh Triono pun semakin mencuat ketika pihak dukuh setempat datang mengantarkan SPPT PBB baru atas nama Muhammad Achmadi. 

"Pak dukuh pas datang itu enggak tahu soal nama kepemilikan dalam SPPT PBB. Nah, pas saya buka di sosial media, ternyata kok ada kasus yang hampir sama. Kasus itu dialami oleh Mbah Tupon. Saya langsung baca kasus Mbah Tupon dan ketemu nama yang persis saat urus tanah di tempat orangtua saya. Namanya Pak Triono itu," urainya.

Sebenarnya, sebelum kasus Mbah Tupon viral, pihaknya sempat ingin melaporkan kasus tersebut.

Namun, dikarenakan tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan akan sistem pengurusan tanah, sehingga Bryan tidak bisa bertindak secara lanjut.

"Saya sebenarnya sudah minta pendapat ke kalurahan. Terus kalurahan menyarankan untuk dibuat laporan hukum mumpung ini lagi ada kasus Mbah Tupon, jadi prosesnya biar dijadikan satu. Jadi, pada 30 April 2025, saya laporan ke Polda DIY," jelas Bryan.

Usut punya usut, Bryan mendapatkan informasi bahwa terdapat tiga kasus mafia tanah serupa yang dilaporkan ke Polda DIY.

Tiga kasus itu terdiri atas kasus yang dialami oleh korban Mbah Tupon dan orangtua Bryan.

Sedangkan, satu korban lagi sampai saat ini masih belum diketahui identitasnya.

"Yang satu lagi itu saya enggak tahu siapa. Tapi, kasusnya enggak jauh berbeda. Karena saya hanya dapat informasi dari kepolisian kalau sejauh ini ada tiga laporan dengan kasus yang sama," urainya. (rif/nei) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved