Kontrak Diperpanjang, Aktivitas Jukir dan Pedagang di TKP ABA Yogyakarta Kembali Berlanjut
Perpanjangan ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha dan warga yang selama ini menggantungkan nafkah di kawasan tersebut
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengelola Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA), Doni Rulianto, mengonfirmasi perpanjangan masa kontrak pengelolaan hingga 13 Mei 2025.
Perpanjangan ini menjadi angin segar bagi para pelaku usaha dan warga yang selama ini menggantungkan nafkah di kawasan tersebut, meski masa tambahan hanya berlaku selama 15 hari.
Doni menyampaikan bahwa dirinya mendapat kabar perpanjangan kontrak pada Senin (28/4/2025) dari Dinas Perhubungan DIY.
Setelahnya, ia diundang dalam pertemuan yang membahas kelanjutan pengelolaan TKP ABA.
"Dalam pertemuan itu disampaikan, pertama, kontrak diperpanjang sampai 13 Mei. Kedua, dinas terkait masih melakukan koordinasi untuk mencarikan jalan keluar terbaik bagi warga yang ada di Abu Bakar Ali," ujar Doni.
Menurut Doni, perpanjangan kontrak ini merupakan perpanjangan ketiga sejak masa kerja sama antara pihaknya dan Pemda DIY secara resmi berakhir pada 13 April 2025.
Perpanjangan pertama dilakukan hingga 28 April, kemudian kembali diperpanjang hingga pertengahan Mei.
"Kontraknya tetap sama, masih dengan Dishub DIY. Seperti sebelumnya, hanya durasinya saja yang kini ditambah 15 hari lagi," katanya.
Meski belum mendapat kepastian lanjutan setelah tanggal 13 Mei, Doni mengaku tetap bersyukur.
Baginya, tambahan waktu ini memberi kesempatan bagi para pelaku usaha untuk tetap mencari nafkah.
"Teman-teman bisa beraktivitas kembali. Meskipun hanya 15 hari, saya tetap bersyukur. Warga masih bisa melanjutkan aktivitas dan mencukupi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Baca juga: DLHK DIY Mulai Urus Kekancingan Keraton untuk Pengembangan RTH di Bekas TKP Abu Bakar Ali
Terkait alasan perpanjangan kontrak, Doni enggan berspekulasi.
Ia menyarankan agar pertanyaan teknis maupun kebijakan lebih lanjut ditujukan langsung kepada pihak pemerintah daerah.
Hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait rencana relokasi atau skema jangka panjang pasca-perpanjangan ini.
"Kalau alasannya apa, saya kurang tahu pasti. Itu monggo ditanyakan ke dinas. Yang jelas, kami hanya mengikuti arahan dan menjalankan kewajiban sesuai kontrak," ucap Doni.
589 PNS Pemda DIY Pensiun Tahun 2025, Begini Pesan Komisi A DPRD DIY |
![]() |
---|
Digitalisasi Keuangan Jadi Kunci, BPD DIY Dorong Optimalisasi ETPD Lewat KKPD dan KKI |
![]() |
---|
Pengolahan Sampah Jadi Listrik di DIY Ditargetkan Beroperasi 2027 |
![]() |
---|
Eko Suwanto Desak Pemda DIY Tingkatkan Fasilitasi Pemberdayaan Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Pemda DIY Tegaskan Optimalisasi PAD dan Efisiensi Belanja Publik dalam RAPBD 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.