Mafia Tanah di Bantul

Dapat Bantuan Hukum untuk Hadapi Mafia Tanah, Mbah Tupon: Sekarang Sudah Bisa Istirahat Agak Lama

Mbah Tupon, korban mafia tanah, mengaku sedikit tenang usai mendapat sejumlah dukungan serta bantuan hukum dari berbagai pihak.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
KORBAN MAFIA TANAH: Mbah Tupon sedang merenung di depan rumahnya, di RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Mbah Tupon, korban mafia tanah, mengaku sedikit tenang usai mendapat sejumlah dukungan serta bantuan hukum dari berbagai pihak.

"Alhamdulillah, perasaan kulo ki pun ayem. Gek enggal-enggal wangsul sertifikat kulo (Alhamdulillah, saya sudah tenang. Harapan saya sertifikat bisa cepat kembali)," kata Mbah Tupon, kepada Tribunjogja.com, saat dijumpai di rumahnya, Selasa (29/4/2025).

Ia pun mengaku saat ini sudah bisa tidur nyenyak. Tidak seperti beberapa waktu lalu. Katanya, pada beberapa waktu lalu, sering terbangun ketika sedang tidur.

"Nggeh. Nek ndalem ki gek kadang-kadang pas makler njuk tangi. Saiki ya iso ngangsu rodok sui ngunu. (Kemarin tidur saya tidak nyenyak. Sekarang, sudah bisa istirahat lebih lama," ujar dia.

Senada, Heri Setiawan (31), anak pertama Mbah Tupon, mengaku senang dan mengucap rasa terima kasih kepada sejumlah belah pihak yang telah mengulurkan tangan untuk menuntaskan kasus ayahnya.

"Ya Alahamdulillah, itu bisa membantu kami untuk menuntaskan masalah yang sedang berlangsung," katanya.

Ia pun mengucap rasa terima kasih kepada ATR/BPN Bantul yang turut serta berpartisipasi mengupayakan pemblokiran lelang tanah milik Mbah Tupon yang saat ini beralih nama Indah Fatmawati. 

"Tapi saya tetap berharap agar sertifikat tanah bapak saya itu tetap bernama bapak saya. Karena, bapak saya itu tidak pernah menjual kepada Indah Fatmawati. Dan saya juga enggak tahu kenapa itu bisa beralih nama," ujar Heri.

Ia pun berharap agar oknum di balik kasus ini diberikan sanksi hukuman yang setimpal. Apalagi, ia sudah melaporkan kasus itu ke pihak Polda DIY.

"Intinya kami harap kasus ini tuntas dan oknum yang terlibat dapat diberikan sanksi setimpal," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Mbah Tupon mendapatkan sejumlah tawaran bantuan penanganan proses hukum dari berbagai pihak untuk menuntaskan permasalahan mafia tanah.

Sebab, kakek berusia 68 yakin ini, terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter per segi serta beberapa rumah.

Ketua RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Agil Dwi Raharjo, berujar, sejauh ini sudah ada tiga pihak yang menawarkan bantuan hukum untuk mengusut permasalahan tersebut. 

"Ada tiga bantuan, ada dari Pemerintah Kabupaten Bantul, Partai Gerinda, dan Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari alias Oneng," katanya, Senin (28/4/2025).

Di sisi lain, Agil menyampaikan bahwa Mbah Tupon sudah memiliki tim hukum sendiri. Namun, pihaknya juga tidak mau melewatkan tawaran dukungan dari sejumlah stakeholder tersebut. Maka, rencananya akan ada kolaborasi tim kuasa hukum untuk menuntaskan permasalahan Mbah Tupon

"Sementara ini, kami akan mengambil langkah kolaborasi tim kuasa hukum. Karena, kami sebenarnya sudah punya tim hukum, jadi mungkin nanti akan ada diskusi dulu dengan tim kuasa hukum kami," jelasnya.(nei)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved