Polda DIY Dalami Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Mbah Tupon di Bantul
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan saat ini penyidik dari Ditreskrimum Polda DIY sedang melakukan upaya penyelidikan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polda DIY masih menyelidiki kasus dugaan penyerobotan hak atas tanah (mafia) terhadap korban seorang lansia bernama Tupon (68) warga di Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan saat ini penyidik dari Ditreskrimum Polda DIY sedang melakukan upaya penyelidikan.
Pihak keluarga Tupon melapor ke Mapolda DIY pada 14 April 2025 lalu dan langsung ditindaklanjuti.
"Saat ini masih lidik, pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan," kata Ihsan, saat dikonfirmasi, Minggu (27/4/2025).
Pihaknya sungguh-sungguh untuk mengungkap dugaan tindak kejahatan oleh mafia tanah tersebut.
Saat ditanya siapa saja pihak terlapor dalam dugaan tindak pidana itu, Ihsan masih belum memastikan ke Ditreskrimum Polda DIY.
"Saya belum update, tapi info dari Krimum baru pemeriksaan saksi-saksi. Nanti kalau ada update kami sampaikan," ujarnya.
Dugaan kasus mafia tanah ini bermula ketika Mbah Tupon sapaan akrabnya hendak memecah sertifikat tanah miliknya.
Karena keterbatasanya membaca dan menulis, dia diduga dimanfaatkan oleh oknum mafia tanah untuk menguasai tanah miliknya.
Kasus itu berawal pada 2020, Tupon menjual sebagian tanahnya dimana saat itu total tanah tupon seluas 2.100 meter persegi.
Baca juga: Warga Bantul Korban Mafia: Sertifikat Tanah Mbah Tupon Beralih Nama, Bank Datang untuk Melelang
Tupon menjual sebagian tanahnya, seluas 298 meter persegi ke seseorang berinisial BR. Tanah tersebut dijual Rp 1 juta per meter.
Selain menjual sebagian tanahnya, Tupon saat itu berinisiatif menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan dan gudang RT.
Uang hasil penjualan tanah itu digunakan untuk membangun rumah salah sayu putranya yang berada di barat rumah Tupon.
Proses jual beli dan pecah sertifikat sudah selesai, namun BR masih memiliki hutang pembayaran tanah senilai Rp35 ke juta ke Tupon.
Saat itu sekitar 2021-an, BR menawarkan utangnya ke Tupon untuk dilunasi dalam bentuk membiayai pecah sertifikat Tupon yang seluas 1.655 meter persegi.
Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Satpol PP Bantul Tertibkan 28 Spanduk dan 15 Rontek Langgar Aturan |
![]() |
---|
Ipda Denny Hermawan, Anggota Polisi Ini Ikut Andil Gagas Kampung Tangguh Bebas Narkotika di Bantul |
![]() |
---|
Anggaran Danais 2026 Diperkirakan Berkurang, Bantul Tetap Usulkan Program Kegiatan |
![]() |
---|
10 Kalurahan di Bantul Dapat Surat Keputusan Penetapan Rintisan Kalurahan Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.