Mafia Tanah di Bantul
Warga Bantul Korban Mafia: Sertifikat Tanah Mbah Tupon Beralih Nama, Bank Datang untuk Melelang
Sertifikat pada tanah itu telah beralih nama. Diduga, Mbah Tupon telah menjadi korban mafia tanah.
TRIBUNJOGJA.COM - Warga Kasihan Bantul, Mbah Tupon (68), merasa sedih karena petugas bank tiba-tiba datang ke rumahnya untuk melelang tanah miliknya.
Usut punya usut, sertifikat tanah milik Mbah Tupon itu telah beralih nama dan diagunkan di bank oleh seseorang.
Kini tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon masuk lelang tahap I karena orang yang mengagunkan sertifikat itu tidak pernah membayar pinjaman di bank tersebut.
Mbah Tupon sedih, dalam benaknya ia sangat ingin sertifikat tanahnya itu kembali kepadanya.
Dikutip dari laporan kompas.com, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), itu terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan bangunan berupa dua rumah.
Sertifikat pada tanah itu telah beralih nama. Diduga, Mbah Tupon telah menjadi korban mafia tanah.
Kasus yang dialami Mbah Tupon ini telah dilaporkan ke Polda DIY.
Mbah Tupon yang setiap hari bekerja sebagai petani ini hanya bisa meratapi nasibnya saat sore hari.
Setelah selesai mencari pakan ternak, ia meletakkan rumput yang didapat dan lalu duduk di kursi teras rumah.
Ia duduk dengan posisi kaki direntangkan ke depan, melepas lelah setelah seharian berada di ladang.
Anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), menjelaskan kronologis peristiwa yang menimpa ayahnya.
Bermula pada tahun 2020, saat itu Mbah Tupon hendak menjual sebagian tanah miliknya, yaitu 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi.
Pembeli berinisial BR ingin membeli tanah milik Mbah Tupon seluas 298 meter persegi.
Pada momen itu, Mbah Tupon juga menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan seluas 90 meter persegi, dan setelah itu ia menghibahkan tanah seluas 54 meter persegi untuk gudang RT.
"Terus dipecah sertifikatnya, untuk jalan itu sudah jadi sertifikatnya," katanya, Sabtu (26/4/2025).
Lalu, BR menanyakan sertifikat dan berinisiatif untuk memecah sertifikat pada sisa tanah seluas 1.655 meter persegi menjadi 4 sertifikat.
Empat sertifikat tanah itu rencananya akan atas nama Mbah Tupon dan anak-anaknya sebanyak tiga orang.
"Bapak masih ada uang (piutang) di BR sekitar Rp 35 juta, itu untuk memecah. 'Mbah kowe isih nduwe duit sak mene piye nek sertifikat dipecah dinggo anak-anakmu ben enteng' (Mbah, kamu masih punya uang sekian, bagaimana kalau untuk pecah sertifikat untuk anak-anakmu supaya enteng)," kata Heri menirukan ucapan BR.
Saat itu, Mbah Tupon menjual tanah dengan harga Rp 1 juta per meter, lokasinya berada di belakang rumah Mbah Tupon.
"Sertifikat jadi 4, buat bapak sama anak-anaknya," kata dia.
BR menawarkan memecah sertifikat menjadi 4 itu sekitar tahun 2021 setelah proses jual beli dengan ayahnya.
"Bapak sering nanyain ke BR, sudah jadi atau belum (sertifikat)," katanya.
Yang terjadi justru sertifikat milik Mbah Tupon dibalik nama dengan inisial IF dan diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 miliar.
Heri mengaku tak kenal sama sekali dengan IF dan tidak pernah bertemu sebelumnya.
Ia baru mengetahui sertifikat diatasnamakan orang lain dan diagunkan ke bank pada Maret tahun 2024 lalu.
"Bank ngabari ke sini, atas nama IF dari awal pinjam belum sempat mengangsur sama sekali. Sekitar 4 bulan setelah pencairan bank ke sini," katanya.
"Di bank itu sertifikatnya masih utuh, tapi sudah dibalik nama. Bank bawa fotokopian sertifikat," ujarnya.
Lanjut Heri, pihak bank memberitahukan bahwa tanah yang diagunkan atas nama IF itu sudah masuk lelang tahap pertama.
"Bank ke sini itu sudah lelangan pertama. Kemarin itu Jumat (25/4/2025) bank ke sini kasih tahu seminggu lagi ada seperti ukur ulang," katanya.
Mengetahui hal itu, pihak keluarga lalu mendatangi BR untuk menanyakan duduk perkara.
"Dia bilang 'ini yang nakal notarisnya, besok saya urus'. Lalu BR menyuruh tangan kanannya (inisial TR) mengajak lapor ke Polda (DIY)," kata dia.
Heri menjelaskan, pihak bank tak pernah melakukan survei ketika sertifikatnya diagunkan ke bank.
Selama proses jual beli, lanjut dia, Mbah Tupon diminta tanda tangan dua kali oleh calo penghubung BR.
"Disuruh tanda tangan pertama di daerah Janti, terus yang kedua di Krapyak. Bapak kurang tahu tanda tangan dokumen apa, soalnya bapak enggak bisa baca dan tidak dibacakan," kata dia.
Saat itu, lanjut Heri, ayahnya hanya didampingi oleh ibunya dan tidak didampingi oleh anak-anaknya.
Tak hanya itu, tanda tangan ketiga dilakukan di rumah Mbah Tupon namun lagi-lagi tidak didampingi oleh anak-anaknya.
Saat itu, tanda tangan ketiga dibubuhkan dengan alasan untuk urusan memecah sertifikat.
Setelah tanda tangan, Mbah Tupon kembali dimintai uang sebesar Rp 5 juta oleh TR, perantara BR.
"Sudah menanyakan ke BR, waktu itu BR ngomong 'wah nek saiki rung duwe duit, nek kowe ono cukupono sikik' (kalau sekarang belum ada uang, kalau kamu ada cukupi dulu)," kata Heri menirukan BR.
Kasus ini lalu dilaporkan ke Polda DIY pada April 2025.
Heri diminta penyidik untuk melaporkan semua orang yang terlibat.
"Kata penyidik itu sudah mafia, laporkan TR, BR, TRY, AR, dan IF," katanya.
Saat diwawancarai awak media, Mbah Tupon harus didampingi anaknya karena pendengarannya sudah berkurang.
Mbah Tupon mengatakan sedih saat bank datang ke rumahnya untuk melelang tanah miliknya.
"Sedih, susah to, bingung pikirannya. Seperti enggak biasanya," katanya.
"Saya itu enggak bisa baca, enggak bisa nulis, buta huruf. Yang penting sertifikat kembali ke saya," kata Mbah Tupon.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan dirinya akan menanyakan kasus ini ke penyidik terleboh dahulu.
"Mohon waktu ya, saya tanyakan ke penyidik (kasus Mbah Tupon)," kata dia.
Artikel tayang di https://yogyakarta.kompas.com/read/2025/04/26/201830678/nasib-pilu-mbah-tupon-terancam-kehilangan-tanah-dan-rumah-akibat-ulah?page=all#page2.
Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
![]() |
---|
Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
![]() |
---|
Update Gugatan Perdata di PN Bantul Terkait Kasus Sertifikat Tanah Mbah Tupon |
![]() |
---|
Polda Beberkan Alasan Oknum Notaris Tersangka Kasus Mbah Tupon Tidak Ditahan |
![]() |
---|
BR Merasa Ditipu Dalam Kasus Tanah di Bantul, Berencana Laporkan Mbah Tupon ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.