Berita Kriminal

Polisi Tangkap Buruh Bangunan di Kudus yang Rudapaksa Siswi SMP dan Sebar Video Asusila

Berikut kronologi kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kudus. Pelaku usia 47 tahun ditangkap polisi. Korban yang masih 12 tahun putus sekolah.

DOK. Freepik
Polisi Tangkap Buruh Bangunan di Kudus yang Perkosa Siswi SMP dan Sebar Video Asusila. Keterangan Foto: Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

"Melindungi anak-anak dari kejahatan seksual adalah tanggung jawab kita bersama. Kami akan terus bekerja keras agar anak-anak di Kabupaten Kudus bisa tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman dan terlindungi," kata Kapolres Kudus. (Tribunjogja.com/Kompas.com)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar di Kudus Korban Pemerkosaan Pilih Putus Sekolah, Apa yang Terjadi?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved