Berita Kriminal
Polisi Tangkap Buruh Bangunan di Kudus yang Rudapaksa Siswi SMP dan Sebar Video Asusila
Berikut kronologi kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kudus. Pelaku usia 47 tahun ditangkap polisi. Korban yang masih 12 tahun putus sekolah.
Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana | Editor: Iwan Al Khasni
DOK. Freepik
Polisi Tangkap Buruh Bangunan di Kudus yang Perkosa Siswi SMP dan Sebar Video Asusila. Keterangan Foto: Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Melindungi anak-anak dari kejahatan seksual adalah tanggung jawab kita bersama. Kami akan terus bekerja keras agar anak-anak di Kabupaten Kudus bisa tumbuh dan berkembang di lingkungan yang aman dan terlindungi," kata Kapolres Kudus. (Tribunjogja.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar di Kudus Korban Pemerkosaan Pilih Putus Sekolah, Apa yang Terjadi?"
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Pria Asal Sukoharjo Nekat Masuk Rumah dan Curi Ponsel di Sewon Bantul |
![]() |
---|
Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Niat Mampir ke Rumah Teman, Seorang Tukang Parkir di Bantul Disabet Sajam Pengendara Tak Dikenal |
![]() |
---|
Lima Pohon Sonokeling Senilai Rp25 Juta Milik Paruh Baya di Bantul Raib Ducuri Maling |
![]() |
---|
Akal Bulus Sopir dan Kernet Turunkan Solar dan Dexlite Terbongkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.