Berita Kriminal

Polisi Tangkap Buruh Bangunan di Kudus yang Rudapaksa Siswi SMP dan Sebar Video Asusila

Berikut kronologi kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kudus. Pelaku usia 47 tahun ditangkap polisi. Korban yang masih 12 tahun putus sekolah.

DOK. Freepik
Polisi Tangkap Buruh Bangunan di Kudus yang Perkosa Siswi SMP dan Sebar Video Asusila. Keterangan Foto: Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. 

TRIBUNJOGJA.COM, KUDUS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah, menangkap seorang buruh bangunan asal Desa Kramat, Kudus, bernama Slamet Beni (47) yang dilaporkan telah memperkosa seorang siswi SMP berusia 12 tahun asal Kudus dan menyebarluaskan video asusila.

Akibat perbuatan tersangka, korban memutuskan untuk berhenti sekolah.

Potret buruh bangunan pelaku pemerkosaan siswi SMP di Kudus
Slamet Beni (47), buruh bangunan asal Desa Kramat, Kudus yang memperkosa siswi SMP, merekam dan menyebarluaskan video asusila, dihadirkan saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Jumat (25/4/2025).

Kronologi

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, berikut kronologi kasus pemerkosaan yang dilakukan Slamet Beni, seperti dipaparkan oleh Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Jumat (25/4/2025).

Agustus 2024

Kasus kekerasan seksual anak di bawah umur ini bermula pada Agustus 2024 lalu.

Tengah malam, korban dijemput oleh temannya untuk ikut nongkrong di Gor Wergu Wetan, Kudus, Jawa Tengah.

"Tersangka mengatur pertemuan dengan meminta temannya untuk menjemput korban. Setelah bertemu, korban diajak berboncengan motor menuju rumah nenek tersangka di Kecamatan Dawe," ungkap Kapolres Kudus.

Nahas, rumah tersebut tak berpenghuni. Di sana, korban diancam dan dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan tersangka.

Adapun tersangka secara diam-diam mendokumentasikan aksinya menggunakan kamera handphone (HP). 

Video itu digunakan tersangka sebagai alat untuk menekan korban agar menuruti keinginannya. 

"Tersangka sengaja merekamnya supaya korban mau menjadi pacarnya dan jika menolak akan disebarkan," ujar Heru Dwi Purnomo.

9 Oktober 2024

Pada 9 Oktober 2024, tersangka kembali memperkosa korban di lokasi yang sama. 

Dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Kudus, tersangka menyebarluaskan video asusila lantaran korban yang ketakutan tak lagi menggubris tersangka.

Maret 2025

Korban yang masih duduk di bangku SMP memilih putus sekolah setelah video dirinya dan tersangka tersebar.

Keluarga korban yang tak terima lantas melaporkan ke Mapolres Kudus pada awal Maret 2025. 

Tersangka dibekuk Tim Resmob Polres Kudus tanpa perlawanan pada pertengahan Maret 2025 di salah satu minimarket di Kudus

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved