Kasus Pungli Napi:  Eks Pejabat Lapas Cebongan Divonis 7 Tahun Bui 

terdakwa kasus pungutan liar (pungli) terhadap para narapidana divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Risky Adrian bersama Kalapas Cebongan Kelik Sulistyanto menunjukkan tersangka MRP berikut barang bukti kasus korupsi/pungli yang di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN -Eks Kepala Satuan Pengamanan Lapas kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan, Michael Radhitya Praja (MRP), terdakwa kasus pungutan liar (pungli) terhadap para narapidana divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa MRP dalam putusan sidang terbukti bersalah melanggar pasal pasal 12 huruf e tindak pidana korupsi. 

"Atas putusan tersebut, Jaksa masih pikir-pikir. Terdakwa juga masih pikir-pikir. Nantinya kalau terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding ya kami terima (putusan itu). Karena putusannya sama dengan tuntutan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sleman, Indra Saragih, dikutip Sabtu (26/4/2025). 

Vonis terhadap terdakwa ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/4/2025) dengan nomor perkara 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun. Menjatuhkan Pidana denda kepada terdakwa oleh karena itu sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim seperti dilihat Tribun Jogja, di situs resmi PN Yogyakarta, Sabtu (26/4/2025). 

Baca juga: Polisi Tetapkan ASN jadi Tersangka Pungli Lapas Cebongan, Napi Baru Diminta Bayar Rp 1,5 Juta

Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan.

Perjalanan kasus yang menjerat MRP ini berjalan cukup panjang. Catatan Tribun Jogja, modus pelaku dalam kasus pungli ini adalah melakukan pengancaman, pemukulan dan berujung meminta uang kepada narapidana. 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Kepolisian yang menangani kasus ini. Pungutan pertama yang diminta pelaku adalah uang selamat datang dengan tarif Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 5 juta rupiah.

Berikutnya bayar kamar Rp 1 - 7 juta rupiah. Jika ada yang menginginkan kamar khusus maka membayar Rp 50 juta.

Tersangka juga menarik setoran mingguan dengan nominal setoran Rp 100-200 ribu per narapidana per blok.

Aksi pungli tersebut dijalankan tersangka terhadap puluhan narapidana dalam kurun waktu lebih kurang satu tahun.

Total uang pungli terhitung selama 8 November 2022 sampai dengan 16 November 2023 ditaksir sebanyak Rp 730.250.000. 

Jumlah uang sebanyak itu ada yang diberikan secara cash atau langsung dan ada juga sistem transfer ke rekening istri mantan narapidana, di mana rekening tersebut dalam penguasaan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka MRP disangka melanggar pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.(rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved