Polisi Tetapkan ASN jadi Tersangka Pungli Lapas Cebongan, Napi Baru Diminta Bayar Rp 1,5 Juta

Praktik korupsi atau pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sleman atau dikenal sebagai Lapas Cebongan terbongkar

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Risky Adrian bersama Kalapas Cebongan Kelik Sulistyanto menunjukkan tersangka MRP berikut barang bukti kasus korupsi/pungli yang di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Praktik korupsi atau pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sleman atau dikenal sebagai Lapas Cebongan terbongkar.

Kasus ini menyeret seorang mantan Kepala Kesatuan Pengamanan lapas berisinial MRP yang juga Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kemenkumham sebagai tersangka.

Modusnya meminta uang kepada narapidana dengan alasan uang selamat datang.

Tersangka juga meminta uang sebagai biaya kamar, memperjualbelikan fasilitas kamar khusus dan meminta setoran mingguan kepada narapidana.

Lebih parahnya lagi, jika napi tak sanggup membayar maka diperlakukan semena-mena, bahkan diancam hingga dianiaya. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adrian mengatakan, kasus pungli di lapas Cebongan terbongkar bermula dari informasi dan aduan masyarakat kepada polisi pada bulan Desember 2023.

Aduan tersebut terkait pungutan, pengancaman dan penganiayaan.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan lebih kurang selama 7 bulan dan pada tanggal 3 Juni 2024 polisi memiliki keyakinan bahwa di Lapas Cebongan memang telah terjadi tindak pidana korupsi. 

"Pada saat naik penyidikan, kami telah menetapkan tersangka dengan inisial MRP yang merupakan ASN dari Lapas Cebongan tersebut," kata Risky, Rabu (20/11/2024). 

Baca juga: Lantik 262 Pejabat Fungsional, Sekda Jateng Minta Pejabat Jangan Antikritik  

Pengusutan kasus pungli di lapas Cebongan ini berjalan cukup panjang.

Selain menerapkan kehati-hatian, polisi juga cukup banyak memeriksa saksi.

Jumlahnya ada 53 orang saksi yang telah diperiksa dan 1 ahli pidana.

Modus tersangka dalam kasus pungli ini adalah melakukan pengancaman, pemukulan dan berujung meminta uang kepada narapidana. 

Pungutan pertama yang diminta adalah uang selamat datang dengan tarif Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 5 juta rupiah.

Berikutnya bayar kamar Rp 1 - 7 juta rupiah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved