Polisi Tetapkan ASN jadi Tersangka Pungli Lapas Cebongan, Napi Baru Diminta Bayar Rp 1,5 Juta
Praktik korupsi atau pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sleman atau dikenal sebagai Lapas Cebongan terbongkar
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Praktik korupsi atau pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sleman atau dikenal sebagai Lapas Cebongan terbongkar.
Kasus ini menyeret seorang mantan Kepala Kesatuan Pengamanan lapas berisinial MRP yang juga Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kemenkumham sebagai tersangka.
Modusnya meminta uang kepada narapidana dengan alasan uang selamat datang.
Tersangka juga meminta uang sebagai biaya kamar, memperjualbelikan fasilitas kamar khusus dan meminta setoran mingguan kepada narapidana.
Lebih parahnya lagi, jika napi tak sanggup membayar maka diperlakukan semena-mena, bahkan diancam hingga dianiaya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adrian mengatakan, kasus pungli di lapas Cebongan terbongkar bermula dari informasi dan aduan masyarakat kepada polisi pada bulan Desember 2023.
Aduan tersebut terkait pungutan, pengancaman dan penganiayaan.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan lebih kurang selama 7 bulan dan pada tanggal 3 Juni 2024 polisi memiliki keyakinan bahwa di Lapas Cebongan memang telah terjadi tindak pidana korupsi.
"Pada saat naik penyidikan, kami telah menetapkan tersangka dengan inisial MRP yang merupakan ASN dari Lapas Cebongan tersebut," kata Risky, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Lantik 262 Pejabat Fungsional, Sekda Jateng Minta Pejabat Jangan Antikritik
Pengusutan kasus pungli di lapas Cebongan ini berjalan cukup panjang.
Selain menerapkan kehati-hatian, polisi juga cukup banyak memeriksa saksi.
Jumlahnya ada 53 orang saksi yang telah diperiksa dan 1 ahli pidana.
Modus tersangka dalam kasus pungli ini adalah melakukan pengancaman, pemukulan dan berujung meminta uang kepada narapidana.
Pungutan pertama yang diminta adalah uang selamat datang dengan tarif Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 5 juta rupiah.
Berikutnya bayar kamar Rp 1 - 7 juta rupiah.
Kapolresta Sleman soal Denda Tilang Masuk Rekening Pribadi Anggota: Propam Turun Tangan |
![]() |
---|
Kata Kapolsek Berbah Sleman soal Pemotor Bayar Denda Tilang ke Rekening Pribadi Oknum Polisi |
![]() |
---|
Viral, Pelanggar Lalu lintas Diduga Bayar Uang Tilang ke Rekening Pribadi Polisi di Berbah Sleman |
![]() |
---|
ORI DIY Soroti Dugaan Pungli Seragam di Salah Satu MAN di Yogyakarta |
![]() |
---|
Polresta Sleman Tangkap Lagi Dua Perusak Mobil Polisi saat Ricuh Driver Online di Godean |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.