Perkuat Layanan Kependudukan, Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Dorong Perluasan Unit ADM

Mesin ini memungkinkan warga untuk mencetak dokumen seperti Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, akta kelahiran, dan lainnya secara mandiri.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
PENINJAUAN - Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, saat meninjau salah satu unit ADM, di Kantor Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran Komisi A DPRD Kota Yogyakarta menggelar inspeksi ke sejumlah titik layanan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), Kamis (7/8/2025).

Sebagai informasi, mesin layanan mandiri yang dihadirkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta itu disediakan untuk memudahkan masyarakat mencetak dokumen kependudukan.

Mesin ini memungkinkan warga untuk mencetak dokumen seperti Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, akta kelahiran, dan lainnya secara mandiri.

Layanan tersebut, tersedia di  Kantor Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta Mall Pelayanan Publik (MPP), Kantor Kemantren Jetis, Kantor Kemantren Mergangsan, UPT PASTY, UPT Taman Pintar, Kantor Kemantren Danurejan, dan Kantor Kemantren Wirobrajan.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, menyatakan, bahwa pihaknya ingin mengukur sejauh mana layanan ADM memberikan kemudahan untuk masyarakat.

Berdasarkan hasil pemantauannya di lapangan, diketahui keberadaan ADM terbukti mempersingkat alur layanan yang digulirkan Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta.

Salah satu yang menjadi titik ukur kami adalah tidak ada penumpukan antrean warga di kelurahan, karena layanannya sudah berbasis IT," ungkapnya.

Baca juga: 10 Stasiun KA di Daop 6 Yogyakarta Telah Memiliki Fasilitas Drinking Water Station

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, layanan kependudukan menjadi hal yang paling hakiki dan utama bagi wajah Kota Yogyakarta di mata publik.

Sehingga, ia memastikan, Komisi A DPRD Kota Yogyakarta bakal memberikan dukungan penuh kepada Dinas Dukcapil untuk meningkatkan ragam pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Nanti dalam rapat kerja berikutnya kalau memang butuh tambahan kami siap mendukung. Kami juga menginginkan ADM ada di 14 kemantren," cetusnya. 

"Secara bertahap, berapa kebutuhannya, sehingga layanan Dinas Dukcapil akan semakin maksimal, agar masyarakat semakin terbantu," tambah Antoro.

Di samping itu, legislatif mendorong supaya layanan yang dihadirkan melalui unit-unit ADM bisa diperluas, tidak sekadar untuk kebutuhan cetak dokumen kependudukan semata.

Bukan tanpa alasan, ia memandang, layanan yang digulirkan Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta masih terpecah-pecah, antara yang manual dan digital.

"Seperti perubahan status di KTP, harapan kami perubahan data yang masih manual itu ke depan dikaji lagi, kaitannya dengan kedalalan layanan di ADM," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved