Polisi Tetapkan ASN jadi Tersangka Pungli Lapas Cebongan, Napi Baru Diminta Bayar Rp 1,5 Juta

Praktik korupsi atau pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sleman atau dikenal sebagai Lapas Cebongan terbongkar

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Risky Adrian bersama Kalapas Cebongan Kelik Sulistyanto menunjukkan tersangka MRP berikut barang bukti kasus korupsi/pungli yang di Mapolresta Sleman, Rabu (20/11/2024) 

Jika ada yang menginginkan kamar khusus maka membayar Rp 50 juta.

Tersangka juga menarik setoran mingguan dengan nominal setoran Rp 100-200 ribu per narapidana per blok.

Aksi pungli tersebut dijalankan tersangka terhadap puluhan narapidana dalam kurun waktu lebih kurang satu tahun.

"Total uang (pungli) terhitung selama 8 November 2022 sampai dengan 16 November 2023, totalnya sebanyak Rp 730.250.000," ujar dia.

Jumlah uang sebanyak itu ada yang diberikan secara cash atau langsung dan ada juga sistem transfer ke rekening istri mantan narapidana, yang mana rekening tersebut dalam penguasaan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka MRP disangka melanggar pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20/2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. 

"Ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," kata Risky. 

Kepala Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto menyampaikan, upaya penegakan hukum ini merupakan komitmen dari Lapas Cebongan bersama Polresta Sleman untuk memberantas tindak pidana korupsi termasuk yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Ia mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polresta Sleman yang telah menindaklanjuti aduan masyarakat, maupun aduan dari narapidana terkait pelanggaran standard operasional (SOP) di Lapas Cebongan.

Satu di antaranya terkait pelayanan keamanan yang oleh tersangka justru menjadi ladang pungutan liar.

Ia juga terimakasih kepada masyarakat yang telah mau menjadi fungsi kontrol untuk kinerja lebih baik di Lapas Cebongan

"Intinya kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Kelik. 

Rekening yang digunakan tersangka saat ini telah disita.

Kendati demikian, rekening tersebut kosong karena seluruh uang diduga hasil pungli telah ditarik tersangka, untuk membiayai kebutuhan.

Saat dihadirkan dihadapan petugas dan awak media, tersangka, MRP nampak hanya geleng-geleng.

Ia berdalih dirinya tidak pernah melakukan pengancaman dan kekerasan di dalam Lapas Cebongan.

Adapun ketika dikejar Wartawan apakah uang hasil pungli dibagi-bagi, ia hanya menjawab singkat. 

"Jelas (dibagi bagi)," kata dia. Namun uang dibagi kepada siapa saja, Ia bungkam.(rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved