Tiga Warga DIY Terciduk Mancing Ikan Pakai Setrum, Motifnya Ingin Cari Penghasilan Tambahan

Tiga pelaku ini diamankan karena menangkap ikan dengan alat yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya dan lingkungan

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
GELAR PERKARA - Polisi menghadirkan beberapa pelaku dan barang bukti tindak pidana destructive fishing saat jumpa pers di Ditpolairud Polda DIY, Jumat (25/4/2025). 

Sementara itu, Pengawasan Perikanan Ahli Muda Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul, Irawan Waluyo Jati, menyebut, tindakan penyetruman pada ikan berpotensi merugikan sumber daya alam yang ada.

"Misalnya, kalau ada oknum yang melakukan penyetruman ikan, maka akan banyak ikan yang mati. Lalu, kalau ikan tersebut tidak mati, ya otomatis akan berdampak pada reproduksi ikan tersebut atau ikan tersebut mendul," ucapnya. 

Apabila itu terus menerus terjadi, maka ikan di Bumi Projotamansari berpotensi tidak bisa berkembang biak dan anak cucu kita tidak bisa mengkonsumsi ikan lokal. 

"Makanya, kami terus berkolaborasi bersama masyarakat, stakeholder terkait termasuk Ditpolairud Polda DIY untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan memancing ikan dengan cara setrum," tutup dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved