Tiga Warga DIY Terciduk Mancing Ikan Pakai Setrum, Motifnya Ingin Cari Penghasilan Tambahan

Tiga pelaku ini diamankan karena menangkap ikan dengan alat yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya dan lingkungan

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
GELAR PERKARA - Polisi menghadirkan beberapa pelaku dan barang bukti tindak pidana destructive fishing saat jumpa pers di Ditpolairud Polda DIY, Jumat (25/4/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sepanjang Februari hingga April 2025, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda DI Yogyakarta berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana destructive fishing.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY, AKBP Sigit Ariyanto Adi, mengatakan tiga pelaku itu adalah Y (39), warga Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman. 

Kemudian ZA (30) dan MM (39), warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

"Tiga pelaku ini diamankan karena menangkap ikan dengan alat yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya yaitu dengan menggunakan alay serum," katanya kepada awak media saat Jumpa Pers di Ditpolairud Polda DIY, Jumat (25/4/2025).

Disampaikannya, pelaku Y terciduk saat melakukan aksinya di Sungai Ledok, Kapanewon Ngemplak pada Jumat (7/3/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Sedangkan, pelaku ZA dan MM terciduk saat melakukan aksinya di Sungai Gonalan, Kapanewon Sewon pada Jumat (7/3/2025) sekira pukul 21.00 WIB.

"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu set alat setrum ikan, 250 gram ikan campuran, dan tas plastik warna merah biru sebagai tempat wadah ikan hasil tangkapan dari pelaku Y," jelasnya.

Kemudian, pihaknya turut mengamankan satu set alat setrum ikan, 0,9 kilogram belut hasil tangkapan, satu kaleng cat bekas sebagai wadah ikan, dan satu senter kepala dari pelaku ZA.

Selanjutnya, terdapat barang bukti satu set alat setrum ikan, tiga ikan lele, dua ikan gabus, 1,5 kilogram belut hasil tangkapan, satu jerigen bekas minyak sebagai wadah ikan hasil tangkapan, serta satu senter kepala dari pelaku MM.

"Pengungkan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang aktivitas destructive fishing di Kapanewon Ngemplak dan Kapanewon Sewon. Berdasarkan informasi itu, Subdit Gakkum melakukan penyelidikan dan mengamankan masing-masing pelaku," urainya.

Disampaikannya, motif para pelaku melakukan aksi tersebut tak lain dikarenakan ingin mendapatkan penghasilan tambahan, sehingga dari hasil pencarian ikan menggunakan alat setrum, rencananya akan dijual di pasaran.

Sedangkan, pekerjaan masing-masing pelaku adalah buruh harian lepas.

Atas kejadian itu, masing-masing pelaku disangkakan Pasal 8 Ayat (1) Juncto Pas 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp1,2 miliar. 

"Kami terus berupaya melakukan pengawasan proses pemancingan ikan agar tidak menggunakan alat atau bangunan yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan. Kami dan pimpinan kami yakni Dirpolairud Polda DIY, AKBP Yugonarko, juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan," jelasnya. 

Kendati demikian, pihaknya turut mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta terlibat dalam pengawasan dan melaporkan bilamana menemukan proses pemancingan ikan dengan alat atau bangunan yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved