Tanggapi Temuan Produk Halal Mengandung Babi, Muhammadiyah Serukan Etika dan Transparansi Bisnis

Haedar mengungkapkan keprihatinan atas masih ditemukannya praktik tidak etis dalam industri pangan

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir. 

ChompChomp Mini Marshmallow

Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan)

Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila

Sementara dua produk yang belum bersertifikasi halal namun juga terdeteksi mengandung unsur babi adalah:

AAA Marshmallow Rasa Jeruk

SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran terhadap tujuh produk bersertifikat halal tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Adapun dua produk yang belum bersertifikat halal dan diduga memberikan data yang tidak benar saat registrasi, telah dikenai sanksi peringatan oleh BPOM. Penarikan produk juga diwajibkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi," kata Ahmad.

Ia menambahkan, “Kami tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat.”

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa BPOM dan BPJPH berkomitmen menciptakan produk yang aman dan halal bagi masyarakat Indonesia. Ia menegaskan pengawasan akan terus ditingkatkan, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan produk yang dicurigai tidak sesuai ketentuan.

“Komitmen kami bersama BPJPH adalah berkolaborasi menciptakan produk yang aman dan halal. Pengawasan akan terus ditingkatkan,” ujarnya.
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved