Kunjungi Gunungkidul, Menteri Lingkungan Hidup Soroti Masalah Pembuangan Sampah Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup menegaskan kota-kota yang ada di Indonesia wajib memiliki tempat pembuangan akhir (TPA).

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
TANAM POHON - Prosesi penanaman pohon oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Kalurahan Gari, Gunungkidul, Minggu (20/4/2025). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti soal pembuangan sampah ilegal yang marak terjadi di wilayah DIY beberapa belakangan ini. 

Hal itu disampaikannya saat kunjungan ke Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, pada Minggu (20/4/2025).

"Untuk menangani pembuangan sampah ilegal yang terjadi kepada kota-kota yang tidak memiliki TPA, ini saya sudah minta tolong kepada Kapolres yang saya datangi, untuk bersama ikut menangani pembuangan sampah ilegal kepada kota-kota yang tidak memiliki tempat pembuangan akhir (TPA), agar segera ditemukan di mana tempat pembuangannya," ujarnya.

Dia menegaskan kota-kota yang ada di Indonesia wajib memiliki tempat pembuangan akhir (TPA).

Sebab, TPA menjadi kontrol penanganan sampah harian yang ditimbulkan masyarakat.

"Dihitungnya sederhana dari jumlah penduduk dikalikan 0,5 atau 0,6 maka itulah timbunan sampah harian. Kemarin, kami ke Kulon Progo di sana ada sekitar 444 ribu jiwa (penduduk) dikalikan 0,5  maka sampah yang ada di sana tiap harinya ada 200 ton per hari. Kemudian kami cek ke TPA-nya ada 100 ton masuk berarti ada 100 ton yang masih terbuang.  Ini yang akan kami selidiki lebih lanjut kemana sampah itu dibuang,"paparnya.

Baca juga: Kunjungi Gunungkidul, Menteri LH Bicara Soal Pentingnya Kawasan Karst dan Ecosystem Services

Dia menyebut kota harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan karena menyebabkan pencemaran lingkungan. 

"Hal ini berlaku secara nasional. Karena, kami diminta untuk merubah paradigma dari open dumping menjadi sanitary landfill. Untuk, open dumping sudahlah, sudah cukup untuk pencemaran yang ditmbulkan," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono, mengatakan akan mengikuti arahan dari Menteri LHK terkait penanganan open dumping tersebut.

Apalagi, wilayahnya menjadi salah satu lokasi yang sering dijadikan tempat pembuangan ilegal dari sampah luar daerah.

"Tentu, kami akan mengikuti arahan dari Pak Menteri terkait penanganan tempat sampah ilegal ini. Karen, tidak dipungkiri masih ada sampah luar daerah yang dibuang tanpa izin di sini. Ini juga yang menjadi tugas kami agar hal serupa tidak terulang lagi," tandasnya (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved