Berita Kriminal
Kasus Ibu Tiri di Sleman Sakiti Anak Suaminya, Bermula Dua Kata Terucap: Ibu Jahat
Bocah perempuan berusia 4 tahun di Kelurahan Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman mendapat kekerasan dari ibu tirinya.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Petugas mencoba bertanya nama dan sebagainya tetapi yang keluar dari mulut bocah perempuan itu hanya dua kata, 'Ibu jahat'. Kata itu diulang-ulang oleh korban.
Berbekal fakta itu, Polisi lalu melakukan penyelidikan.
Mengumpulkan bukti visum et Repertum dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Polisi juga melakukan profiling bapak -ibunya dan mendatangi seputar kediaman korban di sebuah kos di wilayah Purwomartani, Kalasan untuk menggali keterangan dari para tetangga terdekat.
Menurut Riski, berdasarkan keterangan dari para tetangga, anak tersebut memang sering mengeluh.
Penyebabnya karena sering mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Ibu tirinya.
Berdasarkan data-data yang diperoleh, kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah bukti terpenuhi, polisi menangkap terduga pelaku berinisial FR (37), Ibu tiri yang tinggal bersama korban.
Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
Akan tetapi dengan teknis pemeriksaan Polisi, pelaku akhirnya mengaku telah menendang perut korban saat tidak ada suami.
Motifnya karena korban rewel apalagi di tengah keterbatasan ekonomi sehingga membuat pelaku emosi.
"Motifnya karena korban rewel sehingga membuat pelaku emosi. Jika pelaku lagi jengkel kepada ayah korban, juga melampiaskan kekerasannya ke korban," kata dia.
Kanit 5 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan kekerasan terhadap korban sejak tinggal bersama korban pada akhir November 2024 lalu.
Kekerasan dilakukan ketika sedang jengkel terhadap ayah korban ataupun ketika korban rewel. Kekerasan paling menonjol dilakukan pelaku pada bulan Maret 2025.
"Pelaku melakukan tendangan kaki kanan di bagian perut korban. Hal ini membuat korban harus dilakukan tindakan operasi kandung kemih," ujar dia.
Pelaku menganiaya korban ketika suami sedang bekerja, sehingga suami tidak tahu.
Bahkan saat korban dibawa ke rumah sakit, pelaku berdalih korban terjatuh.
Hal ini membuat suami tidak curiga. A
tas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 80 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(*)
Pria di Bantul Curi Sepeda Motor Milik Tetangga, Awalnya Ngaku Kepepet Ternyata Karena Sakit Hati |
![]() |
---|
Niat Mampir ke Rumah Teman, Seorang Tukang Parkir di Bantul Disabet Sajam Pengendara Tak Dikenal |
![]() |
---|
Lima Pohon Sonokeling Senilai Rp25 Juta Milik Paruh Baya di Bantul Raib Ducuri Maling |
![]() |
---|
Akal Bulus Sopir dan Kernet Turunkan Solar dan Dexlite Terbongkar |
![]() |
---|
Kasus Siswa SMP Magelang Bawa Pedang Katana Diamankan Warga, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.