Berita Kriminal

Kasus Ibu Tiri di Sleman Sakiti Anak Suaminya, Bermula Dua Kata Terucap: Ibu Jahat

Bocah perempuan berusia 4 tahun di Kelurahan Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman mendapat kekerasan dari ibu tirinya. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
IBU TIRI - Tersangka ibu tiri pelaku penganiayaan terhadap bocah 4 tahun di Purwomartani, Sleman 

 

Tribunjogja.com Sleman - Bocah perempuan berusia 4 tahun di Kelurahan Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman mendapat kekerasan dari ibu tirinya. 

Korban ditendang di bagian perut hingga harus menjalani operasi kandung kemih di Rumah Sakit akibat mengalami pembusukan. 

Kondisi korban kini telah berangsur membaik, sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit. 

Namun masih dalam perlindungan petugas untuk mengembalikan kesehatan mentalnya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, korban mendapat kekerasan dari ibu tirinya berinisial FR (37) pada Rabu, 26 Maret 2025. 

Korban ditendang dibagian perut dan harus operasi kandung kemih. 

Saat ini, kata dia, korban sudah keluar dari rumah sakit pada Minggu lalu. 

"Korban sudah di rumah, tapi dalam perlindungan unit PPA. Kami (berupaya) mengembalikan psikis-nya. Karena saat awal kami mendapat informasi dan mendatangi rumah sakit, kata-kata yang keluar dari korban hanya ibu jahat, ibu jahat. Korban mengalami psikis yang mendalam," kata Riski, Kamis (17/4/2025). 

Pengungkapan kasus kekerasan Ibu tiri ini bermula dari informasi yang diterima Polresta Sleman, ada anak usia kurang dari 4 tahun yang dirujuk ke Rumah Sakit PDHI Kalasan dengan diagnosa dugaan kekerasan.

Informasi tersebut diterima Polisi pada Rabu (26/4). Ketika dicek, polisi mendapati bocah tersebut sedang berada di ruang ICU pasca menjalani operasi kandung kemih. 

Keterangan dokter menyebut bocah tersebut mengalami pembusukan di bagian perut akibat hantaman benda tumpul. 

Berbekal informasi itu, Petugas Unit PPA Polresta Sleman mencoba berkomunikasi dengan korban. 

Namun komunikasi tidak bisa langsung dilakukan. 

Sebab menunggu sampai kondisi korban membaik dan didampingi juga oleh psikiater. 

Petugas mencoba bertanya nama dan sebagainya tetapi yang keluar dari mulut bocah perempuan itu hanya dua kata, 'Ibu jahat'. Kata itu diulang-ulang oleh korban. 

Berbekal fakta itu, Polisi lalu melakukan penyelidikan. 

Mengumpulkan bukti visum et Repertum dan meminta keterangan sejumlah saksi. 

Polisi juga melakukan profiling bapak -ibunya dan mendatangi seputar kediaman korban di sebuah kos di wilayah Purwomartani, Kalasan untuk menggali keterangan dari para tetangga terdekat.

Menurut Riski, berdasarkan keterangan dari para tetangga, anak tersebut memang sering mengeluh. 

Penyebabnya karena sering mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Ibu tirinya. 

Berdasarkan data-data yang diperoleh, kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah bukti terpenuhi, polisi menangkap terduga pelaku berinisial FR (37), Ibu tiri yang tinggal bersama korban. 

Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.

Akan tetapi dengan teknis pemeriksaan Polisi, pelaku akhirnya mengaku telah menendang perut korban saat tidak ada suami. 

Motifnya karena korban rewel apalagi di tengah keterbatasan ekonomi sehingga membuat pelaku emosi. 

"Motifnya karena korban rewel sehingga membuat pelaku emosi. Jika pelaku lagi jengkel kepada ayah korban, juga melampiaskan kekerasannya ke korban," kata dia. 

Kanit 5 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan kekerasan terhadap korban sejak tinggal bersama korban pada akhir November 2024 lalu. 

Kekerasan dilakukan ketika sedang jengkel terhadap ayah korban ataupun ketika korban rewel. Kekerasan paling menonjol dilakukan pelaku pada bulan Maret 2025. 

"Pelaku melakukan tendangan kaki kanan di bagian perut korban. Hal ini membuat korban harus dilakukan tindakan operasi kandung kemih," ujar dia. 

Pelaku menganiaya korban ketika suami sedang bekerja, sehingga suami tidak tahu. 

Bahkan saat korban dibawa ke rumah sakit, pelaku berdalih korban terjatuh. 

Hal ini membuat suami tidak curiga. A

tas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 80 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman  penjara 5 tahun.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved